PT.Megasun Indonesia PHK 6 Orang Karyawan, Sudah Mengadu Nasib Melaporkan Ke Disnaker Tak Membuahkan Hasil

Breaking News294 Dilihat

Serang Banten – transtv45.Com 19/01/2022 pengaduan enam karyawan PT.Megasun indonesia yang beralamat di desa cemplang kecamatan jawilan sampai lima kali perundingan belum mendapatkan kesepakatan.

Kami sudah lima kali di panggil bolak balik ambil surat panggilan untuk kami, dan pihak perusahaan dan perundingan. demi perundingan sampai saat ini perusahaan tetap belum bisa memberikan hak hak kami keluh karyawan, yang dari awal rajin mengambil surat panggilan untuk di bagikan ke pihak perusahaan.

Terpisah Saat mau di komfirmasi mengatakan kepada Awak Media. pihak dinas tenaga kerja Mingsar (mediator) melarang wartawan untuk merekam, menurutnya yang boleh merekam itu polisi, penyidik TNI dan KPK ungkap Mingsar G,S,PSI (mediator).

Lanjut, mingsar mengatakan terkait pengaduan karyawan PT.Megasun Indonesia memang sampai saat ini pengaduan tentang PHK, BPJS, dan kekurangan gaji belum ada jawaban dari perusahaan yang membuat kesepakatan dan saat ini belum ada ketentuan karna masih proses dalam panggilan ke dua untuk mediasi/negosiasi atas dasar kesepakatan, dan kami hanya menganjurkan agar mereka bernegosiasi, jum,at 1 april 2022.

Untuk pihak perusahaan ruli belm bisa memberikan keterangan terkait tuntutan karyawanya.

Kembali karyawan, yang mengeluhkan pelayanan dinas tenaga kerja kabupaten serang, mingsar sebagai mediator dalam perundingan di duga atau di anggapnya oleh karyawan kurang profesional tidak bisa mengambil sikap, kami mediasi ketentuan yang mana yg harus kami mediasikan/rundingkan, kami mengadu agar ada ketentuan bukan harus saling mempertahankan ke egoan antara kami dan pihak perusahaan, kami mengadu agar semua jelas berapa dan seperti apa hak hak kami tentang ( PHK) penggantian hak (BPJS) selama satu setengan tahun kami bekerja, apa tindakan pemerintah atau Dinas terkait, juga kekurangan gajih selama itu. keluh karyawan setelah menjalani panggilan perundingan yang ke lima dan sepakat akan melanjutkan pengaduanya ke dinas tenaga kerja provinsi banten, untuk memperjuangkan hak hak nya, berharap di sana ada keadilan dan ketentuan untuk mencapai sepakat sesuai UU yang ada di Indonesia.

Jurnalis : PARDISAHRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *