Sesditjenpas Buka Rakernis Pas Riau, Tegaskan tidak ada Toleransi bagi pelanggaran yang di lakukan petugas Pemasyarakatan

Berita250 Dilihat

Rokan Hulu – Transtv45.com|| Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan yang diadakan selama dua hari mulai tanggal 12 sampai 13 April 2022. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono berkesempatan langsung membuka kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran tim medis Se-Riau serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Rutan Se-Pekanbaru ini, Selasa (12/4).

Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan sambutannya dengan menekankan agar kegiatan ini dapat menghasilkan solusi atau ide baru dalam proses pembinaan warga binaan di lapas dan rutan. “Dalam rangka menuju pemasyarakatan yang maju, ada 6 indikator yang harus kita prioritaskan. Yaitu pembinaan kepribadian, bimbingan kegiatan, pelayanan bantuan hukum, pencegahan overstaying, dan pemenuhan hak warga binaan,” katanya. Jahari menambahkan selain hal tersebut, terdapat juga permasalahan problematika yang ada di lapangan seperti problematika pembangunan manusia mandiri (WBP) ditengah tantangan globalisasi, membangun sinergitas kemitraan dengan stake holder, dan peran komunikasi dalam peningkatan kualitas kepemimpinan dan manajemen modern.

Sementara itu, Heni Yuwono menyampaikan tujuan kegiatan Rakernis Pemasyarakatan ini adalah sebagai media instrospeksi diri, waktu yang tepat untuk perenungan, kita berkomitmen, mengkonsolidasikan, menyatukan pikiran, serta mengsinergikan langkah dalam mengurai isu-isu krusial yang melanda Instansi kita bersama. Apa yang menjadi akar permasalahan, untuk kemudian kita pikirkan solusinya, selanjutnya kita menyusun strategi dasar, sebagai program yang menyasar langsung pada tugas utama Pemasyarakatan.

“3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Narkoba, dan terakhir adalah Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum. Pkus 1 adalah Back To Basic, yaitu Program pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan dengan cara peningkatan kualitas layanan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Back to basics menjadi upaya kami untuk kembali mendorong perubahan diri insan pemasyarakatan secara bertahap dan penguatan kembali sendi-sendi pemasyarakatan yang sempat mengendur,” pesan Heni.

Untuk itu, kami ingin mengingatkan kepada segenap jajaran pemasyarakatan, agar terus melakukan sistem pengendalian dengan penuh dedikasi yang dilandasi sifat, sikap, dan rasa tanggung jawab. Serta melakukan pencegahan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. “Ditjenpas tidak membuka ruang toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemasyarakatan. Tingkatkan kewaspadaan dengan terus melakukan pengawasan melekat, di lingkungan satuan kerja masing-masing. Sehingga penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun segala bentuk perbuatan yang dapat menurunkan kewibawaan, serta merusak citra institusi dapat dicegah dan diatasi,” tutup Heni sekaligus membuka rangkaian kegaiatan Rakernis Pemasyarakatan Riau Tahun 2022.

Diakhir kegiatan, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu mengatakan akan menjalankan semua intruksi dari Seditjen Pemasyarakatan.

“Saya bersama jajaran di Lapas Pasir Pengaraian akan langsung meneruskan intruksi dan arahan Bapak Sesdtijen. Ini semua demi kemajuan Pemasyarakatan yang lebih baik dan kegiatan ini juga di ikuti oleh Pejabat Struktural melalui Zoom Meeting”.Tutup Bahtiar.

(Irwansyah Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *