Luwu-transtv45.com |Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), resmi melaporkan indikasi Mark-up proyek Pembangunan Penahan Tanah/Talud Dusun Saluinduk, Desa Salu Induk, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Luwu.
Eky sapaan akrabnya mengatakan, laporan dengan Nomor Surat : 0821/S.LP/DPP L-KONTAK/IV/2022 berdasarkan hasil monitoring beberapa kegiatan penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 didua Desa yakni, Pembangunan Dinding Penahan Tanah/Talud Desa Saluinduk (2021) senilai Rp
196.655.000,-, dan di Desa Buntu Batu Pembangunan Jalan Rabat Beton (2021) senilai Rp. 270.021.000,-, Dan Pembangunan Talud (2020) senilai Rp. 130.119.000,- yang keduanya berasal dari Kecamatan Bua Ponrang (BUPON), Kabupaten Luwu.
Eky juga meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanjong bukan merupakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, tetapi dilaksanakan pihak ketiga oleh Dinas PUPR Luwu dengan sumber anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kami mohon maaf sebelumnya kepada Kepala Desa Tanjong dan jajaran atas informasi sebelumnya yang mengatakan jika pekerjaan rabat beton depan kantor Desa bersumber dari anggaran Dana Desa, ternyata itu tidak benar. Dan dengan pemberitaan ini kami anggap pemberitaan sebelumnya terkait Desa Tanjong telah selesai,” ungkapnya.
Eky menambahkan, lembaganya melaporkan kinerja kedua Kepala Desa tersebut terkait dugaan Mark-up pada Belanja Modal Bidang Pembangunan.
“Kami menduga pada pelaksanaan anggaran Dana Desa di kedua Desa yang dimaksud terjadi kemahalan harga atau Mark-up anggaran. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan lembaga kami,” ungkapnya.
Eky berharap agar setelah masuknya laporan lembaganya, pihak Kejaksaan Negeri Luwu segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya supremasi hukum.
“Temuan ini telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Luwu agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena kami menduga ada unsur perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Eky.
Jurnalis: Andika