Adamri Merasa Kesal Lahan miliknya Bermasalah Dengan PT. RGS

Berita290 Dilihat

Padang Kelapo – Transtv45.com|| Adamri (66) Tahun, Pemilik Lahan yang bermasalah dengan PT, Rano Garagai Sejahtera (RGS) yang beralamat didesa Padang Kelapo,Kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang hari provinsi Jambi. merasa kesal terhadap oknum pengurus lapangan PT,RGS.hal itu disampaikan Pada awak Media pada hari Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 14.00 wib di kediamannya.

” Sebelum PT.RGS mengadakan kegiatan dilapangan, diatas lahan hak milik saya. saya sudah Melarang,menyampaikan bahwa tanah yang kamu kerjakan itu adalah tanah hak milik saya, saya tidak pernah merasa menjual nya tapi mengapa kamu kerjakan ?kata operator alat berat pihak PT. RGS menjawab bahwa tanah ini sudah dibeli oleh pihak PT.RGS, namun saat itu juga saya minta bukti penjualannya? tapi, pihak PT.RGS tidak bisa meberikan bukti tersebut. Sedangkan lahan hak milik saya ini sudah bersertifikat. ” Ungkapnya “.

” Tambahnya lagi merujuk dengan surat keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang hari Nomor 39 Tahun 2012 tentang pemberian izin Lokasi untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit PT. Rano Garagai Sejahtera dikecamatan maro sebo ulu kabupaten Batang hari Provinsi jambi sudah jelas aturannya,

Huruf a. Apabila didalam izin lokasi yang diberikan terdapat garapan / Penguasaan masyarakat, supaya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai dengan Peraruran yang berlaku. huruf f. Penerima izin lokasi wajib menginclave terhadap areal tanah yang tidak mau dilepaskan oleh pemilik dengan tetap melindungi kepentingan mereka.

Apalagi saat ini PT.RGS tidak aktif dan perkebunannya tidak terawat lagi.” Katanya kepada awak media.”

(Masyhuri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *