DPP-FKMB Minta APH Periksa Penyedia Material Untuk Bahan bangunan RTLH

Berita376 Dilihat

PANDEGLANG – TRANSTV45.COM| Bantuan Rumah Tidak Layak huni ( RTLH ) pogram yang dilaksanakan melalui Dinas Sosial (DINSOS ) yang bertujuan membantu agar masyarakat yang kurang mampu memiliki tempat atau Rumah yang layak huni dengan nilai Rp 7.500.000 ( Tujuh Juta Limaratus Ribu Rupiah ) bagi Masyarakat Penerima manfaat ( KPM ). Kelompok Penerima Manfaat, dengan anggaran yang sudah ditetapakan mekanismenya, yaitu dana langsung dikirim Via Trasfer (TF ) atau over booking oleh Bank BRI Ke Toko /Material penyedia bahan bangunan untuk pembayaran bahan bangunan yang di suplay ke Kelompok Penerima Manfaat, yang seharusnya sesuai dengan kebutuhan KPM, namun kenyataannya ada yang berbeda di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Cikeudal dan kecamatan Menes.

Masyarakat selaku KPM tidak menerima keseluruhan yang tercantum dalam nota Pengiriman jenis bahan bangunan.

Sebut saja Sad (43 tahun) warga mayarakat Cikedal selaku KPM, dia hanya menerima dua jenis barang material berupa, Semen dan pasir saja, padahal tertera dalam Nota ada tertulis Batu Belah dan Genteng. Yang sangat disayangkan sampai saat ini kami belum menerimanya, ujanya dengan tegas kepada Iwan Setiawan, Ketum FKMB ( Forum Keadilan Masyarakat Banten) Provinsi Banten.

Lanjut Sad, sampai saat ketika di konfirmasi melalui Via Telpon, Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial ( DINSOS ) Kabupaten pandeglang Yunisa mengatakan, sitem keuangan itu melalui sistem Over booking dari Bank BRI langsung ke Toko/Material penyedia bahan bangunan jadi, silahkan saja komplen ke Toko/Materialnya dan disanapun ada Pendamping, ujarnya.

Masih menurut Sad, Kepala dinas Sosial ( DINSOS ) Kabupaten pandeglang, Nuriah secara tegas menyampaikan dalam acara Sosialisasi Bantuan ( RTLH ) pada tahun kemarin ( Selasa, 15/09/2021) didepan para Pendamping Tenaga Kerja sosial Kecamatan ( TKSK ) harus tepat sasaran dan tidak ada Penyelewengan dan harus benar-benar warga yang membutuhkan, sehingga bisa tepat sasaran dan tidak muncul masalah dikemudian.

Keluhan masyarakat di dua kecamatan ( Ciukadel dan Menes) disikapi, Iwan Setiawan Ketua Umum Forum keadilan masyarakat banten ( DPP-FKMB )Provinsi Banten, merasa Geram mendengar keluhan masyarakat d tersebut.

” Dengan kejadian ini Diduga adanya Penyalahgunaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) di dua kecamatan, karena masih banyak kendala bahan material yang belum dikirim ke warga masyarakat sesuai yang dibutuhkan”, katanya, Kamis (21/04/22).

Lanjut Iwan, menurut kajian dan Eltimasi kami, barang yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah yang dikirim oleh Bank BRI ke Toko/material penyedia barang bahan bangunan senilai Rp.7.500.000,- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Iwan menjelaskan, disini adanya Dugaan Penyalahgunaan Program Pemerintah melalui Dinas Sosial kabupaten Pandeglang.

” kami Forum keadilan Masyarakat Banten ( DPP-FKMB ) Provinsi Banten meminta kepada ( APH ) Aparat penegak hukum diantaranya, Polda Banten agar secepatnya membentuk Tim Pemeriksaan dalam kegiatan Bantuan ( RTLH ) di dua kecamatan tersebut”, Tegasnya.

Lanjut Iwan, seperti apa yang disampaikan Kadis Sosial (DINSOS ) Kabupaten pandeglang, Nuriah tahun lalu yang

kami lansir disalah satu media Online terkait bantuan RTLH itu akan dikonversi dalam bentuk uang tunai, masing-masing keluarga penerima manfaat ( KPM ) nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar RP .7,5 Juta dengan total anggarkan sekitar Rp.6,5 Milyar Sabtu ( 12/6/2021 ) ungkap Iwan.

(Pieters)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *