Polres Kepulauan Tanimbar Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kepada Brigpol Yohanis Bulurdity

Berita325 Dilihat

Saumlaki-Transtv45.com|| Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat secara In Absentia terhadap salah satu personilnya Brigpol Yohanis Bulurdity (39) dari Polres Kepulauan Tanimbar. Upacara dipusatkan dihalaman Mapolres Kepulauan Tanimbar kamis (28/04/2022).

Brigpol Yohanis Bulurdity yang diberhentikan tidak dengan hormat sebelumnya bertugas sebagai personil satuan Intelkam pada Polres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP/131/IV/2022 pertanggal 25 April 2022. Personil Polres Kepulauan Tanimbar yang diberhentikan tidak dengan hormat terkait kasus pelanggaran yang dibuat terhadap norma kesusilaan dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri pasal 14, ayat 1 huruf b.

Pimpinan Polri yang menetapkan putusan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sudah melalui proses pemeriksaan kasus yang terjadi dan bukan atas kemauan sendiri dari pimpinan Polri. Tetapi juga melalui proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku di jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya dalam amanatnya mengatakan, Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang dilaksanakan sebagai bukti bahwa pimpinan Polri mulai dari pusat sampai ke daerah – daerah tidak segan – segan dan serius dalam bertindak serta memberikan sanksi keras terhadap 13 jenis pelanggaran berat yang dimuat dan diteruskan kepada seluruh jajaran Kepolisian melalui Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor : SE/9/V/202, Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Jo PP Nomor 1 Tahun 2003.

” Pimpinan Polri tidak main – main dan tebang pilih terhadap personil Polri yang kedapatan telah melakukan pelanggaran berat, siapapun dia akan ditindak tegas dan sebagai bukti dihari ini tindakan sudah dilakukan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat.” tegas Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya.

Dengan melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat bukan berarti adalah suatu kebanggaan dari pihak Polri tetapi merupakan suatu kekecewaan yang dihadapi karena salah satu personinya tidak dapat mengemban tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh negara kepadanya sehingga terjadilah hal demikian.

” Dimana pembinaan terus dilakukan terhadap seluruh personilnya namun tidak diindahkan dan sangat disesalkan pada akhirnya sampai pada proses pemberhentian tidak dengan hormat karena salah satu personilnya yang memilih sendiri apa yang terbaik baginya.”jelas Kapolres Kepulauan Tanimbar.

Dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sebagai Perwira Upacara Kasat Samapta Iptu S. Kormasela, SH, Komandan Upacara Kanit Regident Sat Lantas Ipda F. Barry Hulkyawar, SH dan peserta upacara terdiri dari satu regu Perwira Polres, satu SST Satuan Samapta, Sat Polairud, satu SST gabungan Staf, Sat Lantas, satu SST gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar.

(NuEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *