Menyerahkan Hasil zakat Kepada orang Yang Berhak Menerimanya

Breaking News252 Dilihat

Bengkayang Kalbar – transtv45.com Hasil Zakat dari masyarakat ini akan di bagikan kepada kaum Duafa dan fakir,Dusun sungai soga.Desa karimunting.kec sungai raya kepulauan.kab Bengkayang sabtu 01-mei-2022

Membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

“Hasil zakat yang terhimpun yang berupa beras dan uang adalah,Beras 1.101kg dan zakat yang dibayarkan berupa uang sebanyak Rp 11.752.000,-
Beras 1.101 kga akan dibagikan kepada 97 orang maka masing-masing mendapatkan 10kg.uang Rp 11.752.000,-dibagi 97 orang masing-masing dapat Rp 120.000,-Ini lah yang akan kami serahkan ucapan ketua masjid Al Salah ISKANDAR

 

“Ada beberapa orang-orang yang berhak menerima zakat”yaitu.

1.Fakir:
ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2.Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3.Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4.Mu’allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNy kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.Ucap ning Dohom

Dhuafa secara tegas diungkap dalam sejumlah ayat Al Quran. Ayat yang dimaksud adalah surat Al Isra ayat 26-27 dan juga surat Al Baqarah ayat 177.

Sementara menurut istilah, dhuafa dapat disebut sebagai golongan orang yang hidup dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketidakberdayaan, penderitaan, dan bentuk ketidakberuntungan lainnya. Dhuafa ini juga dapat dilihat dari kelemahan finansial, fisik, hingga psikis.ucap salah satu Lebai ASMILI

Jurnalis(SUPARMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *