Penyelesaian Perkelahian Antar Kampung Pemuda Desa Simi dan Desa Lena Kecamatan Waesama Kab Bursel

Mabes Polri323 Dilihat

Namrole,-Transtv45.com || Ijin di sampaikan Kapolsek Waesama kepada wartawan laporan Komandan
Melaporkan Bahwa pada hari ini Sabtu 07 Mei 2022 Pukul 11.00 Wit Kapolsek Waesama IPDA BASTIAN TUHUTERU S.Pd,M.Th
Bersama 4 ( Empat )Personil Polsek Waesama telah selesai Mediasi Perkara Perkelahian Kampung Para Pemuda Desa Lena dan Pemuda Desa Simi Dengan Mengedepankan Kearifan Lokal Budaya Orang Buru KAIWAIT ( ORANG SUDARA )

Adapun kronologi awal adalah sebagai berikut:

*Pada hari selasa tanggal 03 Mei 2022 sekitar pukul 10;00 wit beberapa pemuda dari desa simi pergi rekreasi sekaligus bermain bola persahabatan di Desa Waisili, Kec.Waesama, Kab.Buru Selatan. setelah rangkaian acara selesai sekitar pukul 18.:00 Wit, para pemuda pun pulang ke kampung mereka di desa simi.

Namun dalam perjalan pulang, para pemuda dari desa simi ini melakukan arak – arakan dengan kendaraan roda dua yakni sepeda motor Suara dari arak arakan sepeda motor itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat desa Lena yg kebetulan di lewati oleh para pemuda dari desa simi.

Masyarakat desa Lena pun keluar dan menghadang para pemuda desa Simi. Perkelahian pun tak terelakan sehingga mengakibatkan luka -luka di pihak para pemuda desa simi. Adapun.

Dampak dari perkelahian kedua desa ini adalah, terjadinya pemalangan jalan lintas poros Namrole yg di lakukan oleh masyarakat desa simi sehingga masyarakat desa Lena pun tidak dapat melakukan perjalanan menuju Namrole.

* Lewat Permasalahan Konflik antar Pemuda Kedua Desa pada kecamatan Waesama KAPOLSEK WAESAMA IPDA BASTIAN TUHUTERU mengambil Langkah2 Kepolisian dengan Cara Kearifan Lokal KAIWAIT ( ORANG SUDARA ) dengan cara SIRI PINANG KAMTIBMAS

*Pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 14;00 Wit, Kapolsek pun langsung turun ke TKP (desa simi dan desa Lena) bersama Kanit Binmas serta beberapa personel Polsek Waesama setelah mengetahui masalah ini yg di posting oleh seseorang lewat sosial media yakni Facebook. Adapun langkah-langkah yg di ambil adalah mengumpulkan para pemuda desa simi serta desa Lena beserta para perangkat desa simi dan Desa Lena untuk meredam emosi serta memerintahkan para pejabat desa simi untuk menghadirkan para pemuda dari kedua desa yg mengalami luka luka akibat perkelahian kedua desa/kampung tersebut.

*Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 pukul 11:00 Wit. Kapolsek Waesama IPDA BASTIAN TUHUTERU S.Pd,M.Th memimpin musyawarah/Memediasi Para pemuda dan perangkat desa dari kedua desa/kampung (desa Lena dan desa simi) beserta para keluarga korban yg hadir di Polsek Waesama untuk mencari solusi demi terciptanya keamanan dan ketertiban di kedua desa tersebut.

Dalam mediasi kedua belah pihak tersebut ( masyarakat desa Lena dan masyarakat desa simi) melahirkan kesepakatan damai bersama antara kedua belah pihak yg bertikai. Adapun isi dari kesepakatan bersama tersebut adalah sebagai berikut

“Bahwa kami Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana KEKERASAN SECARA BERSAMA SAMA DI MUKA UMUM TERHADAP ORANG ATAU BARANG dan atau PENGANIAYAAN yang terjadi pada hari Selasa, 03 Mei 2022 sekitar Pukul 19;00 Wit bertempat di dalam desa Lena akan di selesaikan secara kekeluargaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bahwa pihak pertama (mewakili masyarakat desa simi) yang anak anak masyarakat desa simi sebagai korban sepakat dengan pihak kedua (mewakili masyarakat desa Lena) yang anak anak dan orang tua masyarakat desa Lena yg terlibat dalam melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama di muka umum terhadap orang tua atau barang dan atau PENGANIAYAAN yang mengakibatkan pemalangan jalan oleh masyarakat desa simi terhadap pengguna jalan dari masyarakat desa Lena sehingga merugikan orang banyak diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengurangi norma norma hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.

b. Pihak I (mewakili masyarakat desa simi) yang anak anak masyarakat desa simi sebagai korban telah sepakat dengan pihak II ( mewakili masyarakat desa Lena) dan berjanji akan menjaga masyarakat masing masing desa untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dalam pengertian saling balas dendam karena permasalahan kedua masyarakat desa telah diselesaikan pihak kepolisian sektor Waesama dengan menandatangani kesepakatan bersama antara kedua desa.

c. Kedua belah pihak bersepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada masing masing korban dari kedua belah pihak akibat dari tindak pidana yang terjadi.

d. Pihak I (mewakili masyarakat desa simi) dan pihak II ( mewakili masyarakat desa Lena) berjanji akan menjadi motivator perdamaian di desa masing masing dan memberikan sosialisasi kepada masing masing masyarakat desa untuk tidak lagi membahas permasalahan tindak pidana yang telah terjadi setelah surat kesepakatan bersama ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

e. Pihak I (mewakili masyarakat desa simi) dan pihak II (mewakili masyarakat desa Lena) berjanji, apabila timbul permasalahan setelah surat kesepakatan ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang membuat permasalahan.

* Rencana Tindak Lanjut
Kagiatan Siri Pinang Kamtibmas Polsek Waesama akan terus di Galangkan di Desa2 maupun dusun2 adat pada kecamatan waesama guna tercipta kondisi Kamtibmas Yg aman

Catatan :
– anggota Polsek Waesama terus melaksanakan Patroli Rutin terhadap dua Desa Yang bertikai

(Red**Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *