Tebing Tinggi – Transtv45.com
Seorang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di ringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Selaku Pencabulan Terhadap ISan (16 ) Warga Dusun III Desa Bukit Cermin Hilir Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Sumatra Utara
22-5-2022
Tersangka M Iqbal Hidayatsyah 21 yang belum memiliki pekerjaan warga Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kebupaten Deli Serdang Sumatra Utara. Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2922 Sekitar pukul 20.00 Wib ibu korban sedang duduk dirumah dan mendapatkan telepon dari saksi sebut saja Namanya Iko ia mengatakn “Buk ISN susah seminggu pergi ya dari rumahkan aku dapat kabar dari ISN kalu ia lagi di tempat kos kosan kawannya dia mau pulang tapi gak dikasi keluar dan sekarang posisi ISN udah sama ku buk ujar saksi, Iko menjemput orang tua korban ISN menuju tempat kos tersebut.
Setibanya ibu korban mencari Teman korban yang bernama Anggun Aini namun teman korban tersebut tidak ada di dalam rumah kost tersebut pintu rumah tertutup tidak ada orang,” kemudian dalam rumah tersebut lalu ibu Korban bertanya kepada kekamar sebelahnya yang di tempati kedua terlapor yang di tempati lalu terlapor korban memberitahu bahwa kalu Anggun Aini sedang lagi keluar lalu ibu korban mengatakan kepada pelapor
Lalu korban mengatakan pada ibunya kalu dua orang inilah yang membuatku aku gak pulang Mak lalu ibu korban bertanyak kepada korban kau udah di apain aja sama kedua orang ini nak ujar mamak korban.kepada Korban.
Lalu korban ISN pun menjawab aku sudah disetubuhi sama ke dua orang ini mak dan atas kejadian tersebut ibu kandung korban merasa keberatan atas Kejadian Yang menimpa anak kandungnya tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Mako Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan pencabulan terhadap anak kandungnya ISN 16 agar secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI Ini.
Setelah di Kompirmasi Ke Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudi Silalahi ia mengatakn Memang benar kita sudah mengamankan yang terduga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masi kita proses Sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia ini dan Tersangka telah melanggar Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Rai No 1 Tahun 2016 tentang perbuatan Kedua Atas UU Ri No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Upaya yang telah kami lakukan menahan Tersangka dan Olah TKP memeriksa saksi-saksi dan sita barang bukti dan Riksa Tersangka Ujar Kasat Reskrim AKP Rudi Silalahi melalui WhatsApp nya.
Ulvi