Kepala Desa Seri Tanjung SDT Di Duga Ada Unsur Pengancaman Kepada Awak Media Terkait Berita Yang Sudah di Turunkan

Breaking News208 Dilihat

Muara Enim, Transtv45.com |SELASA /24 Mei/2022, Adanya dugaan ancaman terhadap awak Media terakait pemberitaan kantor desa seri tanjung tutup pada jam kerja,yang di duga dilakukan oleh Gupran Selaku Kepala Desa Seri Tanjung ,Semende Darat Tenga kabupaten muara Enim Sumatera Selatan,

Gupran selaku kepala desa Menelpon melalui jaringan seluler kepada awak Media pada malam Selasa jam 08,30 menit Wib, pada tanggal, 23/Mei 2022.

ia mengatakan bahwa kami tadi lagi ketempat orang sedekah , kenapa tidak konfirmasi lagi , kalau ingin berteman dengan saya jangan hal yang sepeleh seperti ini di publikasikan , kalau kamu dak galak berteman dengan saya , bisa saya kasih , cabai garam , ancamnya kepada awak media, dengan nada yang tinggi ,dan sangat lantang dan jelas , seperti ada unsur Pengancaman terhadap wartawan,atau awak media yang sedang atau dalam melakukan liputan.

Selaku awak media yang mencari data dan berita R menjelaskan bahwa sebelum berita di terbitkan oleh direksi dirinya telah melakukan konfirmasi baik melalui chat WhatsApp dan telepon seluler .ia menjelaskan kata dari Cabe garam di daerah nya.

“menjadi pertanyaan bagi kami selaku wartawan , istilah bahasa adat Semende darat tengah , cabai garam itu adalah bahasa halusnya , kalau bahasa kasarnya itu akan di beri Racun,” ungkapnya

Ditambahkannya menjawab pertanyaan kepala desa Seri tanjung ,itu temuan Awak media pak, jam Sembilan tadi saya kekantor kamu namun Setelah di depan kantor ,kamu tak ada satupun perangkat yang ada di kantor Tersebut , dan pintu tertutup ,Sebelum berita ini saya terbit kan sudah berulang ulang kali saya konfirmasi , namun tak ada jawabnya , Sehingga berita itu di terbitkan , jelasnya

Aneh nya setelah berita terbit ,terkait kantor kepala desa Seri Tanjung SDT Tutup pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022.jam 9, Wib malah kepala desa Seri Tanjung Seperti Ada unsur Tidak senang dengan pemberitaan tersebut,

UU no 40 tahun 1999 tentang pers menjelaskan
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Berdasarkan undang undang Apa bila mengancam seorang wartawan maka bisa di karenakan Sangsi pidana Bisa dihukum Selama dua 2, tahun penjara ,Atau denda Sebesar 500 juta Rupiah.
Sebelum berita ini di turun kan Sudah di kirim melalui pia Whatshap dan sudah di jelaskan panjang lebar dengan kepala Desa tersebut , terkait berita yang sudah di tayangkan pada hari Senin tanggal, 23 Mei 2022, kemarin,

setelah di ujung pembicaraan Gupran Selaku kepala Desa Seri TanJung , mengajak awak media bertemu di kantor nya , sehingga awak media menjawab saya siap untuk bertemu besok.hari Selasa ,24 Mei/2022.

Setelah sampai di kantor kepala Desa tersebut Gupran selaku kepala desa mengatakan kepada awak media, ia mengatakan meminta maaf,kami mengakui kesalahan , ucapnya,

Sebelum kepala desa sampai di Kantor , selaku operator desa ,seri tanjung Sempat beberapa menit berdiskusi dengan awak Media di kantor kepala Desa Seri Tanjung SDT, operator desa seri tanjung , menjelaskan , terkait berita yang sudah terbit , pada hari Senin , ia minta di verifikasi terkait berita itu pak ,namun nanti ,bapak bisa jelaskan dengan kepala Desa kami , ucapnya kepada awak media.

Setelah berapa saat kepala desa sampai di kantor tersebut , ia mengucapkan , mohon maaf, karena kami mengakui kesalahan , kami kemarin lagi di tempat orang Sedekah, tutupnya.

Sebelum berita ini di turunkan Kami sudah konfirmasi dengan kepala desa Seri tanjung , melalu pia WhatsApp,ia menjawab ok, sip, sehingga berita ini di turunkan.pungkasnya.

Jurnalis :Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *