LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Kasus dugaan korupsi dana PIP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pacar senilai Rp.608.000.000, (enam ratus delapan juta rupiah) yang ditangani Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) masih berjalan, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono, melalui Kasi Intel Kejaksaan Manggarai Barat Tony Aji di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, Bahwa terkait kasus Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 2 Pacar sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
” Terkait kasus itu, telah naik status dari Penyelidikan ke Penyidikan, ” ujar Tony, kepada media ini pada Senin (30/5/2022) siang.
Untuk diketahui, sebelumnya Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2018 sampai 2021.
Belasan orang tua murid, dengan nada kasar membuat gaduh Kantor Kejari Mabar. Mereka menutut untuk segrea mengusut tuntas, dan segera tetapkan tersangka, dari kasus tersebut. Mereka menilai persoalan itu sengaja di perlambat karena di duga kejari mendapat ‘sogokan’.
“ Kau biar terus ini penjahat, pencuri uang Negara.? Dan kami lihat diluar itu masih liar, apa memang dipelihara terus ini.? Begini pak, jangan mempermainkan ini hukum, lamanya persoalan ini sudah 7 bulan yang lalu, kami di bohongi terus dan kami sudah dimintai keterangan berkali-kali, yang benar sedikit ini Kejari Mabar ?,” ujar Markus Manggut.
“ Kalau memang bapak tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan ini, kami ambil langkah untuk cabut laporan kami, ” sambung Markus di hadapan Kepala Kejari.
Markus Manggut, mantan anggota DPRD dapil 2 itu, juga mengharapkan keseriusan pihak berwajib agar segera menindak tegas oknum yang di duga itu. Karena dinilai begitu banyak masyarakat yang dikorbankan dalam kasus tersebut.
“ Ini kalau pihak kejari tidak serius, akan membuat para pelaku tidak pidana korupsi semakin merajalela di Mabar ini. Oleh sebab itu saya minta kejari menindak tegas agar ada efek jera bagi pelaku. Sehingga di kemudian hari, tidak timbul persolaan yang sama, ” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap, Kejari mampu menunjukkan kinerja yang baik sebagai suatu lembaga independent, dan sebagai salah satu pilar penegakkan hukum, Kejari harus berorientasi pada tiga tujuan hukum, yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“ Saya berharap kejari menunjukkan integritasnya sebagai suatu lembaga independen yang tidak mudah diintervensi oleh siapapun. Saya curiga Kejari masuk angin sehingga tidak berbuat apa-apa, ” tutupnya.
Menanggapi itu, Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono pada saat itu menjelaskan secara detail proses yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam penanganan kasus tersebut di hadapan orang tua murid.
“ Dalam proses ini Pak, ini kan dalam tahap penyelidikan-penyelidikan sebelum penyelidikan itu ada Sepiritum, setelah itu Pamgal. Jadi kemarin itu saya limpahkan ke Panitia Khusus/Pidsus dalam arti penyelidikan khusus, ” bebernya. *(Red)