Taput, Transtv45.com
Seorang kepala sekolah SDN 173272 silait-lait kecamatan Siborongborong merasa kebal hukum, dimana di lingkungan sekolah mengibarkan bendera yang kusam dan robek, sesuai UU no 24 huruf c mengatakan dilarang mengibarkan bendera lambang negara yang rusak, robek, dan kusam, dan dalam pasal 26 juga mengatakan barang siapa yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, kusam dan robek sesuai bunyi ayat 24 maka akan di jatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp.100.000.000,-.
Sesuai dengan bunyi dari UU no 24 tersebut maka kepala sekolah SDN 273272 sangat mengabaikan UU tersebut sehingga di sekolah mengibarkan bendera yang kusam dan robek, seakan akan kebal dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara tim dari media mencoba konfirmasi dengan kepala sekolah SDN 173272 Silaitlait melalui telepon seluler namun sang kepsek tidak mau menanggapinya hingga berita ini kami terbitkan.
Jadi kami dari tim investigasi media dan LSM menduga pelaksanaan pengelolaan dana bos juga tidak transparan karna di sekolah, kami tim tidak menemukan papan informasi penggunaan dana bos sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tim media dan LSM sangat mengharapkan kepada kadis pendidikan Taput untuk menindak kepala sekolah yang merasa kebal hukum di wilayah sekolah agar ada efek jera bagi sekolah yang lain.
Tim Media J.Tambunan SH/BMT.Manalu