Humbahas, Transtv45.com |Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka semua jenjang pendidikan (TK, SD, SLTP, SLTA dan PT) tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease-19.
Anehnya Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 173332 lintongnihuta kecamatan lintongnihuta kabupaten Humbang Hasundutan menghabiskan ratusan juta rupiah Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020/2021 untuk kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan alias dijadikan SARANA menggerogoti BOS tahun 2020/2021 yakni Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler dan Administrasi Kegiatan Sekolah serta Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pengembangan perpustakaan yang sangat besar.
Dikonfirmasi di kantornya, Senin (30/5), Kepala SDN 173332 lintongnihuta Reli Rumanti silaban mengatakan bahwa anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2020 dan 2021 ngapain perlu di tanyakan lagi karna kami telah di periksa oleh pimpinan kami inspektorat ungkap kepsek dengan singkatnya
Namun ketika hendak ditanya kegiatan lain yang diduga dijadikan sarana menggerogoti dana BOS, kepala sekolah yang telah sempat mengelabui para tim dengan mengatakan bahwa kepala sekolah keluar ada urusan tapi kenyataannya dia sendiri yang kepala sekolahnya,
Dengan cuek dan singkat
menjelaskan, kenapa anggaran dana bos yang ditanyakan, padahal anggaran itu sudah lama, kelitnya.
Bahkan saat awak media dan LSM Jaringan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (JAKSI) sekaligus penanggung jawab media ini hendak menanyakan tentang kegiatan lain yang diduga hanya sebagai ajang “KORUPSI” di sekolah yang dipimpinnya, tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjelaskan, justru kepala sekolah itu menunjukkan gerak-gerik yang tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.
J.tambunan dan BMT.Manalu