Satpol-PP Hentikan Proyek PLTM di Pakpak Bharat

Breaking News219 Dilihat

Pakpak Bharat – Transtv45.Com|| Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) milik PT. Sumatera Energi Lestari (SEL) di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu. Penghentikan dilakukan karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan sungai Lae Ordi, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.

Plt. Kepala Satpol Pol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pakpak Bharat, Esra Anakampun memimpin langsung upaya penghentian operasional PT.SEL bersama dua orang Pejabat dijajarannya, yakni Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Mike Baskara Ujung dan Kabid Penegak Perda Rudolf Agus Solin

Dikatakan, penghentian operasional disebabkan banyaknya aduan masyarakat Pakpak Bharat tentang adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan PT.SEL selaku pihak pengembang. Diantaranya pencemaran lingkungan yang terjadi ditengah operasional yang secara kasat mata memang telah terjadi, ungkap Esra Anakampun dilokasi.

Melihat itu, Plt Kasat Pol-PP, Esra Anakampun mengkoordinir puluhan anak buahnya guna memasang garis polisi disepanjang aliran sungai Lae Ordi yang bersinggungan langsung dengan areal pembangunan PLTM Ordi Hulu. Mereka juga menghentikan aktifitas pembuangan material tanah, bebatuan dan pohon tumbang yang sedang berlangsung di lokasi dan dilakukan oleh beberapa operator alat berat milik pengembang PT.SEL itu. “Kegiatan ini akan terus kita tindaklanjuti, hal ini merupakan tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, kita selaku Pemerintah hadir disini untuk tujuan itu,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang operator escavator yang sedang bekerja mengakui, pembuangan limbah dan sisa material yang dilakukan langsung ke aliran Sungai Ordi, sehingga menyebabkan pencemaran sungai selama beberapa bulan belakangan sesuai arah dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja. “Kalau arahan dari mandor kami ya memang begitulah pak, langsung buang ke sungai,” ucapnya dilokasi.

Sementara pihak Supervisi Lapangan PT. SEL, Darto mengatakan, bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan PT. AKI selaku kontraktor pelaksanaan pembangunan PLTM Ordi Hulu agar tidak membuang limbah galian dan material kesungai Lae Ordi. “Kita sebetulnya sudah sering mengingatkan kepada pihak PT. AKI selaku sub kontraktor, akan tetapi mereka sering kali mengabaikan peringatan kita. Apapun ceritanya ini adalah kerjaan PT.SEL, secara moral kita jugalah yang bertanggungjawab,” ujar Darto

“Atas kejadian ini, kita juga telah dipanggil Komisi II DPRD Pakpak Bharat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Kita sudah jelaskan semuanya dihadapan dewan, tadi juga dalam rapat itu para anggota DPRD dari Komisi II bahkan mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan saja,” tambah Darto.

Sementara seputar persoalan PT.SEL yang beroperasi tanpa izin dan Amdal di Pakpak Bharat ketika dikonfirmasi Medan Pos, Rabu (1/6) kepada salah seorang Anggota DPRD Pakpak Bharat, Bayar Manik mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan kepada PT.SEL dalam RDP di gedung DPRD jelas pembangunan itu harus dihentikan seluruh operasional di lapangan sebelum jelas izin dan Amdal nya ditangan pihak pelaksana.

Pelopor Partai PKB itu juga menegaskan, PT. SEL sudah direkomendasikan DPRD untuk disegel dan di tutup sementara. Namun pihak pemerintah diam tetap tidak mampu mengkoordinasikan seluruh kemampuan dan perangkatnya untuk menutup PT SEL Terbukti sampai sekarang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. “Dalam hal ini, DPRD bukan anti pembanguan dan iklim investasi, namun seharusnya sebagai investor mengikuti aturan-aturan yang sudah ada yang mengacu pada dampak lingkungan,” ucap Bayar sembari menyayangkan sikap Pemkab dan penegak hukum tutup mata atas kejadian yang dilakukan PT.SEL di Pakpak Bharat.

Hendri Angkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *