Realisasi Penggunaan Dana Bos SMA Negeri 1 Sipoholon Diragukan Kebenarannya

Breaking News199 Dilihat

 

Taput, Transtv.com
Dimasa merebaknya wabah Covid 19 tahun 2020 lalu telah mempengaruhi aktifitas diberbagai sektor, mulai dari sektor hiburan, sektor perdagangan, sektor ekonomi dan sektor pendidikan.

Penyebaran wabah Covid 19 itu sangat memprihatinkan, hingga kebijakan pemerintah pun terpaksa dibuat untuk mengantisifasi penyebaran wabah tersebut.

Begitu juga sekolah SMA Negeri 1 Sipoholon yang dengan terpaksa ikut mevakumkan aktifitas sekolah ditahun 2020 beberapa bulan lamanya.

Kebijakan itu dinilai masyarakat berinisial “S.Tambunan” yang berprofesi sebagai kontrol masyarakat sangat mendukung atas kebijakan pemerintah itu agar wabah Covid 19 tidak mengorbankan siswa/siswi pada saat itu.

Namun disisi lain “S.Tambunan” menilai bahwa dibalik kerugian atas wabah Covid 19 itu, ternyata ada juga yang diduga diuntungkan. Seperti halnya pengelolaan Dana Bos SMA Negeri 1 Sipoholon, menurutnya terindikasi diragukan kebenarannya sebab dimasa Covid 19 tahun 2020, penggunaan Dana Bos SMA Negeri 1 Sipoholon terealisasi sebesar Rp 1.012.650.000 miliaran rupiah dengan sisa saldo nol atau terealisasi seluruhnya.

Fakta temuan Data itu juga ditemukan awak media terlampir pada Laporan Keuangan Perprovsu yang menjelaskan bahwa realisasi Dana Bos di SMA Negeri 1 Sipoholon telah mendapat kucuran Dana Bos sebesar Rp 1.012.650.000.

Konfirmasi tertulispun dilanyangkan oleh awak media atas besarnya Dana Bos SMA Negeri 1 Sipoholon dengan total Rp 1.012.650.000 yang dibagi atas tiga (3) bagian yaitu belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal. Namun sampai berita ini dimuat, pihak sekolah SMA Negeri 1 Sipoholon belum menjawab konfirmasi tertulis itu.

Bobroknya pelayanan publik terlebih diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara terkait penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik sangatlah kentara, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran terkait pengelolaan Dana APBN/APBD seakan menjadi budaya yang tidak lagi memperhitungkan dan mempertimbangkan regulasi aturan yang berlaku di NKRI ini. (J.Tambuanan SH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *