Gunungsitoli | Transtv45.com – Terduga EG Pelaku Penganiayaan masa aksi Aliansi Peduli Rakyat (ALPERA) di halaman Kantor Walikota Gunungsitoli pada 10 Maret 2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/99/III/2022/NS/ tanggal 11 Maret 2022., a.n, Pelapor RAHMAD alias RAHMAD, Terlapor EG telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Unit I Reskrim Polres Nias sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan yang disampaikan kepada korban Alias RAHMAD pada tanggal 04 Juni 2022.
Arwanto Laoli Ketua Aliansi Peduli Rakyat (ALPERA) Mengapresiasi Polres Nias yang sudah menanggapi laporan korban a.n, RAHMAD dengan menetapkan terduga pelaku EG sebagai tersangka.
Arwanto Laoli juga berharap kedepan agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, sebab setiap Warga Negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum susuai yang telah di atur oleh Undang-undang Nomor 09 Tahun 1998, Tegasnya.
Ditempat terpisah juga MG sebagai keluarga Korban dan selaku yang mendampingi korban selama membuat laporan berharap supaya tersangka diberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya, Tutupnya.
Juli Berkat Bate’e