Wali Murid Sman 1 Waru Melaporkan Dugaan Pungli Berkedok Infaq

Berita405 Dilihat

Sidoarjo – Transtv45.com|| Diduga Pungli (Pungutan liar) yang dilakukan SMAN 1 Waru Sidoarjo sudah mencuat dipermukaan publik, wali murid mengadu dengan adanya bukti pembayaran atau kartu infaq dengan nominal uang yang tetap setiap bulannya. Meski sudah dimusyawarahkan bersama antara orangtua (wali murid) dan komite sekolah, tapi kenyataannya ada wali murid mengeluhkan adanya sumbangan infaq wajib tersebut.karena tidak semua perekonomian wali murid sama dan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Munculnya dugaan pungli berkedok infak di SMAN 1 Waru Sidoarjo, sebesar 140.000 setiap bulannya per siswa mulai kelas X sampai kelas XII, dan diduga ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah maupun komite sekolah kepada wali murid.

Dugaan Pungli berkedok infaq berdasarkan laporan mantan wali murid Rachmad Abidin yaitu Pungutan uang infaq sebesar Rp 140.000-, per siswa setiap bulan tidak jelas penggunaanya dan uang tersebut tidak pernah dilaporkan secara tertulis kepada orang tua wali murid per 13 Maret 2022. Sehingga Rachmad mengirim Surat aduan ke berbagai Instansi dan APH diantaranya DPRD, Polda Jatim hingga KPK,

tetapi belum ada tidakan sama sekali.

Selain infaq juga ada pungutan uang  gedung masing masing siswa bervariasi terkecil sebesar Rp2.000.000-, dibayarkan secara bertahap sampai siswa lulus sekolah. Selanjutnya juga ada pembelian buku per semester sebesar Rp 400.000-,.

Saat wartawan melakukan konfirmasi pada 13 Mei 2022 ke pihak sekolah, kepala sekolahnya tidak masuk, kemudian ditemui Wakasek Kurikulum Asmali S.Kom didampingi Wakasek Kesiswaan Suliaji. Dikatakan bahwa Pungutan berupa sumbangan infaq tersebut untuk mengcover kekurangan Biaya Oprasional Sekolah (BOS).

Dalam PP no 17 tahun 2014 pasal 181 dan 198 menyebutkan,Pendidik dan tenaga kependidikan,baik perseorangan maupun

kolektif,dilarang;

a. Menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam,atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik ; dan/atau

d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sudah jelas dalam hal ini sekolah sudah melanggar Peraturan Pemerintah diatas dan bisa beri sangsi UU Pungli.Oleh karena itu aduan masyarakat yang tadinya tidak ada tindak lanjut sekarang di ambil alih oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara dan hari senin(7/6)lembaga PKN melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta menyerahkan bukti-bukti dari wali murid.Lembaga PKN akan mengawal proses pemeriksaan agar ada penindakan sesuai undang-undang.

Deny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *