Pernyataan Tanggungjawab Bupati Taput Atas Laporan Keuangan Tahun 2020 Diduga Tidak Sesuai Dengan Kenyataan

Breaking News233 Dilihat

Tapanuli Utara, Transtv45.com |Pengelolaan Dana APBD dan Dana PEN tahun 2020 yang dikelola oleh Pemkab Tapanuli Utara atas Pernyataan Tanggungjawab Bupati “Drs.Nikson Nababan.M.Si” atas Laporan Keuangan Pemkab Taput seperti panggang dengan api dan menuai segudang permasalahan dugaan korupsi.

Dugaan korupsi yang masif mulai terbongkar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti masalah dugaan korupsi Dinas Perkim Taput pada tahun 2020 mengelola Dana PEN mencapai Rp 18,6 Miliar Rupiah yang dipecah menjadi 107 Paket Proyek PL (Penunjukan Langsung) untuk pembangunan fisik.

Pengelolaan Dana PEN tahun 2020 pembangunan fisik itu dibagi atas tiga (3) macam pekerjaan yaitu Pembangunan Drainase, Pembangunan Lampu Penerangan Jalan dan Pembangunan Jalan Lingkungan.

Total jumlah paket proyek keseluruhan dari pengelolaan Dana PEN itu dibagi menjadi 107 paket pekerjaan dan untuk Pembangunan Jalan Lingkungan direalisasikan sebanyak empat puluh dua (42) paket proyek untuk wilayah Kabupaten Taput.

Komentar salah seorang penggiat korupsi berinisial “S.Tambunan”dan Sahala saragi menjelaskan pada awak media bahwa fakta temuan data Hasil Laporan Temuan BPK RI Perwakilan Pemprovsu pada 42 paket proyek Pembangunan Jalan Lingkungan yang dari Dan PEN tahun 2020, dijelaskan bahwa hasil uji petik BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan 38 paket proyek yang terindikasi dugaan korupsi atas Kekurangan Volume Pekerjaan yang merugikan Keuangan Negara/Daerah mencapai Rp 1,6 Miliar Rupiah.

Hasil investigasi awak media dilapangan pada salah satu Pelaksanaan Paket Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan dari Dusun Tapian Nauli ke Lumban Onan Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Sipahutar (PEN) tertuang pada Kontrak No.06/SPK/PPKJS/PEN/DPRKP/2020 tanggal 9 November 2020 dengan anggaran sebesar Rp 190.527.763 berbeda dengan besar pagu anggaran pada papan plank proyek sebesar Rp 190.526.000, dalam uji petik pemeriksaan pihak BPK RI diketahui terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 72.828.561.

Awak media sudah berulangkalai melayangkan surat konfirmasi tertulis pada Dinas Perkim Taput tetapi sampai saat ini belum ada satupun jawaban surat diterima, begitu Surat Laporan Tertulis No.710/MDN/05/2020 tanggal 12 Mei 20202 pada Bupati Tapanuli Utara “Drs.Nikson Nababan.M.Si” menggunakan PP No 43 tentang peran serta masyarakat, namun jawaban dari Laporan Tertulis yang menggunakan aturan Peraturan Pemerintah No.43 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai berita ini dibuat pihak Pemkab/Bupati Taput sama sekali tidak menjawab.

Prilaku atau Budaya dengan mengesampingkan UU Keterbukaan Informasi Publik seperti ini nantinya akan berdampak buruk pada pencitraan Pelayanan Publik Pemkab Taput yang diduga sengaja dilakukan untuk mencoba menutupi segala permasalahan dugaan korupsi besar-besaran atas pengelolaan Dana APBD dan Dana PEN tanpa berpikir tentang Peryataan Tanggungjawab akan Laporan Keuangan Kabupaten Tapanuli Utara diduga tidak sesuai dengan kenyataan. (J.Tambunan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *