Ketua LSM Fatwa Langit Angkat Bicara Terkait Kebun Binatang Diduga pihak Pengelola Lalai

Berita257 Dilihat

Singkawang Kalbar. Transtv45.Com|| Ketua LSM fatwa Langit kota Singkawang meminta kepada institusi yang memiliki otoritas dalam menerbitkan Izin Kebun Binatang melakukan kajian ulang terhadap Standar Kelayakan  Kebun Binatang Sinka Zoo,  di kelurahan sedau, singkawang selatan, kalimantan barat.

Hal ini perlu dilakukan mengingat binatang buas  peliharaan kebun binatang Singka Zoo sering kali menimbulkan keresahan masyarakat bahkan telah beberapa kali menimbulkan  korban.

Beberapa waktu yang lalu insiden harimau lepas memangsa manusia hingga tewas lantas sekarang insiden buaya yang memangsa manusia menyebabkan korban putus lengan kanannya dan berdasarkan informasi dari masyarkat sekitar buaya didapati beberapa  kali keluar kandang demikian juga halnya dengan  gajah peliharaan juga pernah keluar kandang dan merusak tanaman warga sekitar.  Ujar bang Em  aktivis yang sangat familiar dikota singkawang kalbar ini.10-juni-2022

Kajian ulang standar kelayakan  kebun binatang Singka zoo sekali lagi saya katakan sangat perlu dilakukan,  apabila standar kelayakan tidak menenuhi syarat sebaiknya kebun binatang Sinka Zoo ditutup sementara sampai  pihak pengelola memenuhi standar kelayakannya. Bahkan bila perlu izin  dicabut permanen kalau tidak ada itikat baik dari pengelola dalam memenuhi syarat-syarat perizinan pengelolaan kebun bintang. Ucap Em Abdurrahman

Pihak terkait dan berwenang    jangan tutup mata terhadap hal ini.  Ini terkait  keselamatan jiwa  manusia baik selaku pengunjung maupun  masyarakat sekitar dan juga  untuk  melindungi hewan peliharaan dikebun bintang agar  diperlakukan dengan baik dan  layak  sebagaimana mestinya sesuai dengan Hak Asasi Hewan itu sendiri.

Disamping itu terhadap persoalan buaya memangsa manusia yang kemaren terjadi menyebabkan lengan kanan  korban putus. Kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut dengan sungguh-sungguh insiden tersebut. Apabila memang ditemukan adanya unsur kelalaian pihak pengelola agar diproses sesuai hukum yang berlaku agar hal serupa tidak terulang dan terulang selalu.

Em menambahkan, mengacu  Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi Menteri Kehutanan.

Pada Bab II membahas Bentuk Lembaga Konservasi Bagian Kesatu tentang Kebun Binatang. Pasal 5 menjelaskan kriteria kebun binatang meliputi:

a. Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi Undang-Undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES)

b. Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektare.

c. Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.

d. Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.

e. Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).

f. Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya, antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat, dan tenaga keamanan.tutup Em abdurrahman

Jurnalis Eddy 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *