Sebagai Nasabah Meminta OJK Mengevaluasi Pihak BANK BNI Cabang Saumlaki

Breaking News211 Dilihat

Saumlaki, Transtv45.com |Di perlakuan tidak adil kepada nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam kepengurusan Asuransi Polis Tabungan Anak, Jon Titir meminta agar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) segera mengevaluasi Pimpinan Bank dan staf serta penanggungjawabnya, (10/06/2022)

Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Saumlaki perlu dievaluasi dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga seluruh kegiatan yang berjalan dalam sektor  keuangan pada Bank BNI Saumlaki dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Ini yang harus mampu di kelola dengan baik oleh pihak Bank BNI Saumlaki dalam sebuah sistem keuangan yang dapat bertumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
“Sebagai nasabah bank BNI Saumlaki, Saya sangat resah dengan pelayanan yang di laksakan oleh pihak bank, bayangkan saja uang asuransi Polis yang ditabung di bank selama 4 tahun kemudian saya mau mengambilnya saja harus negosiasi secara paksa dan akhirnya menimbulkan keributan,” kesalnya.

Lanjutnya Saya sebagai nasabah bank BNI merasa sangat dirugikan dan direpotkan oleh buruknya pelayanan Sataf Bank BNI Cabang Saumlaki. akibat terlalu lamban dan mempersulit kepengurusan saya sebagai nasabah Bank BNI dalam mengurus Asuransi Tabungan Polis. padahal saya tidak pernah lalai dalam menabung hingga sudah 4 (empat) tahun, uang tersebut ingin saya cairkan karena kebutuhan operasi istri saya yang sedang sakit,” ungkapnya.
“Sepertinya tidak ada upaya lagi dari pihak bank BNI untuk mencairkan Tabungan Asuransi Polis milik saya sebagai nasabah BNI sehingga selalu mengulur waktu tanpa ada kejelasan,” terangnya.
“Gaji saya dipotong Rp. 200.000 ( Dua ratus ribu Rupiah ) oleh pihak Bank BNI, dalam perjanjian kontraknya saya tabung untuk anak saya selama jangka waktu 18 (Delapan belas tahun)
dan melalui perjanjian tersebut  kapan saja kalau saya sebagai nasabah mau berhenti maka uang itu akan dikembalikan, faktanya pihak Bank BNI mempersulit saya untuk mendapatkan hak saya,”pungkasnya.

“Saya koordinasi berulang-ulang kali namun jawaban (FK) sebagai penanggungjawab atas tabungan asuransi Polis tersebut bahwa, “Bapa tunggu saya konfimasi ke pusat kemudian akan kami proses lebih lanjut, kenyataanya sampai sekarang suda dua bulan belum juga kunjung pencairannya, patut Saya bertanya di balik semua yang Saya alami ini ada apa ya?? Tutupnya.|BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *