Lampung Utara – transtv45.com |Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ada Aturanya tersendiri, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Baik pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat;
2. Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Namun Fakta Aturan di atas bertentangan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Surakarta, Perangkat desa berinisial D***i yang menjabat sebagai KAUR umum diberhentikan secara sepihak oleh Ketua desa tanpa ada koordinasi, atau tanpa surat pemberhentian secara jelas dan resmi oleh kepala desa surakarta, jelang beberapa saat tepatnya pada bulan Febuari 2022 kemarin, terkabar posisi perangkat desa tersebut sudah tergantikan Oleh adik ipar kepala desa surakarta itu sendiri.
Kausar Lembaga investigasi Li Bapan DPC Lampung utara sangat Menyayangkan kejadian ini,
“Pemberhentian Secara Sepihak Ini tidak seharusnya terjadi, Kades sebelum memberhentikan Perangkat desa harus Sesuai Undang-undang dan aturan, ya Harus berkonsultasi terlebih dahulu terhadap camat, Jadi harus jelas alasannya secara resmi, baru mengikuti prosedur yaitu mengeluarkan Sk pemberhentian, Tindak Tegas Peristiwa seperti ini, Karena BPD (Badan Permusyawarahan Desa) Surakarta juga sangat mendukung pengusutan Peristiwa ini.” Ujar Kausar kaban LI Bapan Lampura Pada hari Jumat, 17 juni 2022 di kediamannya.
Sun/Joe*