Sarolangun, Transtv45.com ||Sarolangun, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten sarolangun – jambi gelar rapat pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM) yang ke tiga dikecamatan singkut sabtu 18 juni 2022.
” Melalui Rapicam PABPDSI ini kita jalin silaturahmi untuk meningkatkan tugas dan fungsi BPD Serta harus mendapatkan hak BPD yang diatur dalam undang-undang desa nonor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan perbup sarolangun nomor 82 tahun 2018 tentang BPD memuat hak BPD Dalam mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa mengajukan pertanyaan menyampaikan usul atau pendapat, memilih dan dipilih, mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selain tunjangan kedudukan BPD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Ujar aan indrawan wakil ketua PABPDSI Dalam Sambutan Nya.
Rapicam ini diikuti Utusan Peserta Pengurus Kecamatan, Unsur Pengurus Daerah, Seluruh anggota BPD tingkat Desa sekecamatan singkut, Unsur Dewan Kehormatan, unsur Dewan Penasehat.
Rapicam tersebut dipimpin langsung oleh M. Sabtar ketua PABPDSI Kabupaten sarolangun Dengan beberapa pokok bahasan yang tengah terjadi dikabupaten sarolangun, diantara nya, menindak lanjuti hasil anudiensi BPD kabupaten sarolangun bersama bupati sebelum nya (Drs, H, ce endra) yang diwakilkan asisten satu arif ampera tanggal 24 maret 2022 dimana BPD sekabupaten sarolangun Mengajukan evaluasi Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Dan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022. minim nya kepala desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran secara tertulis kepada BPD. Masih banyak nya kepala desa yang belum memasang baleho APBDES tahun anggaran 2022 dan Papan informasi desa, banyak kasus Lolos nya perdes apbdes tampa melibatkan BPD sebagai mana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.”
” Hasil Rapicam tersebut memutuskan Diantara nya menyepakati menindak lanjuti hasil anudiensi BPD sekabupaten sarolangun Mengajukan permohonan revisi Perbup nomor 2 tahun 2022 Untuk Dilakukan perubahan, Usulan Dalam Revisi Peraturan Bupati Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2022 Tersebut antara lain Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Pasal 10 Ayat 5 , Uruf a, Angka 3 Yang Berbunyi 3 Foto Dokumentasi Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap II Menjadi Penambahan Yang Berbunyi Foto Dokumentasi Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap I (Satu) Harus Dilampirkan Rekomendasi Keputusan BPD. Memberikan Dukungan Hasil Rapat Kerja Nasional BPD seluruh Indonesia Ke Satu Tanggal 25 26 November 2021 Di Gedung Asia Africa Bandung Jawa Barat. Memberikan Dukungan Hasil Rapat Kerja Provinsi BPD Ke Satu seprovinsi Jambi di Hotel Sang Ratu Jambi Tanggal 9 10 Maret 2022. Dukungan Kepada Pengurus Provinsi Jambi Memberikan Penghormatan Kepada Bapak Gubernur Jambi Sebagai Bapak BPD Provinsi Jambi. Memberikan Penghormatan Kepada Pejabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM. Sebagai Bapak BPD Kabupaten Sarolangun.
” Mengakhiri Rapimcam tersbut ketua PABPDSI Kabupaten Sarolangun M. Sabtar Menyampaikan Tujuan PABPDSI mengkordinir seluruh anggota BPD melaksanakan fungsi dan tugas nya, menjadi mitra terhadap kepala desa dalam membangun Indonesia dari desa, Mitra pemerintah dan stakeholder strategis lainnya, Untuk mencapai tujuan seperti tersebut BPD harus Ikut menciptakan, memelihara dan memantapkan stabilitas desa yang dinamis, “ungkap Sabtar yang akrab dipanggil Wo. Jurnalis (Masyhuri)