Pelalawan – Riau – Transtv45.Com
Personil Polsek Kerumutan Polres Pelalawan bersama Babinsa Koramil 15 K lakukan himbauan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membakar, Kamis (23/6/2022).
Himbauan ini langsung dilaksanakan Personil Pada Saat melaksanakan Tugas Harian di bantu Personil Babinsa. Dengan menyisir lokasi yang rawan terjadi kebakaran di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kerumutan Iptu Putra Sontomi. membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan mengaku dilaksanakan secara rutin.
Personil memberikan himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat,” ujarnya.Selanjutnya, mengajak tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Bagi pelaku pembakaran, akan kita tindak degan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek mengakhiri.( irwan saputra)