Jakarta, Transtv45.com ||Pantas Siregar Ketua Dpw LPPKI Jawa Barat ditemani Sekretaris Jenderal LPPKI Dpw Jawa Barat Yunedi Rame menyambangi Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri pada Kamis (23/6/2022) .
Kedatangan Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ke Propam Polri untuk melanjutkan pengaduan terkait Dugaan Ketidak profesionalan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum polisi AM dari Polres Metro Bekasi Kabupaten yang sehari sebelumnya sudah dilaporkan ke Propam Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Diketahui, anggota Polres Metro Bekasi Kabupaten AM ingin menyita paksa 1 unit mobil toyota avanza yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia. AM mengatakan kepada LPPKI selaku Kuasa dari Konsumen yang bernama Gemmi Rahayu “kalau mobil tidak di hadirkan, terpaksa akan saya derek”
Perihal pernyataan tersebut LPPKI JAWA BARAT yang dikomandani oleh Pantas Siregar dianggap telah melawan arus karena tidak sesuai dengan PP RI no.2 tahun 2003 “PERATURAN DISIPLIN KEPOLISIAN” dan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019″SITA JAMINAN OBYEK FIDUSIA HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN”.
Aduan LPPKI Jawa Barat diterima pihak Propam Mabes Polri, dengan membawa beberapa bukti untuk diserahkan ke pihak Propam Mabes Polri terkait Sita Jaminan Fidusia oleh Oknum Polisi AM.
“hari ini tanggal 23 Juni LPPKI sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima bapak Agus Mulyana, SH . Terima kasih Kepada Propam yang telah menerima Pengaduan kami dengan No. SPSP2/3585/VI/2022/Bagyanduan,” ujar Pantas Sirrgar di Mabes Polri, kamis.
Pantas siregar mengatakan, kedatangan LPPKI ke Propam Polri juga sebagai wujud nyata kami menjalankan UNDANG UNDANG No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu menerima keluhan dan advokasi kaonsumen.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal LPPKI Jawa Barat Yunedi Rame mengatakan, dengan aduan ini, kami berharap pihak Propam Polri bisa mengusut tuntas permasalahan yang dihadapi konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen ( UU NO. 8 tahun 1999).
Salam konsumen cerdas
Stop pembodohan konsumen.||BMT.Manalu