Kalimantan Barat, Berita7tv.com ||Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang SH. MH. menghadiri Panggilan Sidang Atas gugatan keberatan yang diajukan oleh Gubernur dan Sekda Kalimantan Barat, atas putusan komisi informasi Kalimantan Barat yang mengabulkan permohonan pemantau keuangan negara (PKN).
Patar Sihotang SH. MH. menjelaskan kepada awak Media ini, PKN telah meminta Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa terhadap 6 Dinas antara lain: Dinas PUPR, Pendidikan, Perkebunan, Peternakan, Pertanian dan Kesehatan. Dalam hal ini PKN meminta Dokumen kontrak sebagai peran serta masyarakat tentang transfaransi keterbukaan informasi publik, dimana dalam hal ini Komisi informasi telah mengabulkan permohonan yang PKN ajukan.
Dokumen kontrak tersebut akan kami gunakan sebagai acuan untuk melakukan investigasi dilapangan, untuk membuktikan benar tidaknya dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan setiap instansi tersebut.
Dalam hal melakukan investigasi saya akan menyerahkan kepada anggota saya untuk turun langsung kelapangan, masing-masing dari daerah: Pontianak, Kayong, Bengkayang, Ketapang dan semua Tim PKN yang ada di Kalimantan Barat.
Kami pada hari ini tgl.29 Juni 2022 berada di Pengadilan Pontianak untuk menghadiri Panggilan Sidang, karena Gubernur Kalimantan Barat dan Sekda mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan Kalimantan Barat yang mengabulkan permohonan informasi yang diajukan Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang dimana pemantau keuangan negara meminta Dokumen kontrak, Ujarnya.
Seperti kita ketahui hari ini kita telah menghadap persidangan di PTUN Pontianak, atas gugatan gubernur Kalimantan barat.
Ini bukti dan gambar bahwa badan publik di negeri ini belum ikhlas menerima UU no 14 tahun 2008 dan belum ada kemauan untuk budaya keterbukaan informasi dan transfaransi.
PKN akan tetap berjuang untuk menyalakan obor-obor penerang dan obor pembakaran sarang tikus berdasi atau perampok uang rakyat dan korupsi.
Satukan Komando
Bravo PKN
Ujar Ketua umun PKN Patar Sihotang SH. MH. Disela-sela Apel malam dimulai.||BMT.Manalu