Pelalawan – Riau – Transtv45.com
Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan (Karhutla) di laksanakan oleh Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, Kamis (30/6/2022).
Sosialisasi melibatkan 10 personil Bhabinkamtipmas Polsek Pangkalan Kuras, untuk antisipasi kebakaran yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM menjelaskan kembali pihaknya melakukan sosialisasi antisipasi kebakaran, yakni di Desa Kesuma, Desa Tanjung Beringin, Desa Talau, Desa Sorek Dua, Desa Batang Kulim, Desa Terantang Manuk, Desa Sialang Indah dan Desa Kemang.
“Setiap personil memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena akan memicu terjadinya kebakaran,” kata Kapolsek Chadra.
Bagi pelaku pembakaran, Ia menegaskan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Karena dapat merugikan orang lain dan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.( irwan saputra)