Masyarakat minta Kajatisu usut tuntas dugaan pungli Anggaran Dana Desa di kab. Madina

Berita223 Dilihat

Madina.TransTV45.com| Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (KOMAN-KORAN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara, Senin (27/6/2022).

KOMAN-KORAN menuntut pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanatkan kepada desa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam Orasinya para mahasiswa menyampaikan tuntutannya, untuk segera memeriksa Plt. Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Terkait dugaan Pungutan Liar terhadap para Kepala Desa senilai RP 1.700.000/Desa Se-Kabupaten Mandailing Natal melalui Camat dengan dalih untuk pengamanan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) terkait pelaksaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Desa yang bermasalah pada Tahun Anggaran 2021.

Koordinator aksi, Ahmad Fauzy. SH juga berharap agar Kepala Inspektorat Kab. Mandailing Natal, diperiksa terkait dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa Kab. Madina yang diduga lalai dalam melaksanakan tugas selaku Tim Auditor Kabupaten Madina dan memeriksa para Oknum di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang diduga terlibat korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan perpustakaan milik Desa terkait (pengadaan Buku,Honor,Taman Baca) senilai Rp.12.000.000/Desa pada Tahun Anggaran 2021 dan Pengadaan Bibit untuk Desa senilai Rp.25.000.000/Desa Pada Tahun Anggaran 2022 di seluruh desa se-Kabupaten Mandailing Natal yang diduga terkesan dipaksakan oleh oknum-oknum pejabat tinggi di Kabupaten Mandailing Natal, sumber poskotasumatera.com

Tambah Humas ( FPII) forum Pers Independen Indonesia yang juga selaku ketua (Fki1 ) front komunitas Indonesia satu Samsuddin minta agar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar mempertanggung jawabkan perbuatan yang merugikan negara padahal kita jelas tahu bahwa kegiatan yang ada di desa harus sesuai musdes.

Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apakah sudah kebal hukum sudah semaunya memaksakan kehendak agar kegiatan yang di duga di titipkan nya harus di tampung tutur nya.

 

M Alawi Ray

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *