Penerapan Buku Pokok Pemakaman di Desa-desa Kecamatan STTU-Jehe

Breaking News202 Dilihat

Pakpak Bharat-Transtv45.Com||
Kepala Desa Mbinalun, Kecamatan STTU-Jehe Berin Angkat, menyerahkan buku pokok kematian kepada Kadis Dukcapil, Petrus Saragih SE MM.

Menindaklanjuti surat Dirjen Dukcatpil Kementrian Dalam Negeri No. 472.12/1242/Dukcapil Tanggal 17 Januari 2022, perihal percepatan penerapan buku pokok pemakaman di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH tersebut untuk segera dilaksanaan.

Dinas Dukcapil Kabupaten Pakpak Bharat untuk segera membuat buku pokok pemakaman dan disampaikan kepada petugas pemakaman atau yang menangani pencatatan kematian di Desa.

Dalam penyerahan buku pokok pemakaman tersebut langsung diserahkan ke Kepala Desa dan sekaligus menandatangani kerjasama yang menandai, bahwa Kepala Desa melalui Aparat Desa yang ditunjuk akan mencatatkan kematian penduduk di desa masing-masing dan melaporkan jumlah kematian pada setiap bulannya ke Dinas Dukcapil Pakpak Bharat.

“Desa yang melaporkan setiap kematian berarti sudah menerapkan buku pokok kematian dan saya menghimbau agar setiap desa menerapkan pelaksanaan buku pokok kematian pada seluruh desa di Kabupaten Pakpak Bharat,” ujar Kadis Dukcapil Pakpak Bharat, Petrus Saragih SE MM.

Dengan pelaporan kematian yang dilengkapi dengan permohonan penerbitan kutipan akta kematian, maka data penduduk desa akan lebih baik dan tertib serta dapat dipertanggung jawabkan.Hendri Angkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *