Lampung Utara – TransTV45.com |Melonjaknya Kasus Covid-19 di indonesia membuat Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang Protokol kesehatan, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Menerbitkan Surat edaran, Nomor 20 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan pada pelaksanaan kegiatan bersekala besar dalam masa Pandemi Virus Disearse 19, pertanggal 21 Juni 2022.
Namun hal itu di duga tidak di taati oleh Pihak Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang tetap menyelenggarakan pasar malam dan Lampung Kuliner Festival meski belum memiliki izin dari satgas covid19 setempat. Belum memiliki surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat itupun di akui oleh Ketua Pelaksana Kegiatan, Ahmad Yani.
Ahmad Yani menjelaskan, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten belum memberikan Rekomendasi karena pada saat itu belum ada lonjakan kasus, dan surat edaran satgas covid tentang Protokol kesehatan belum ditandatangani Kepala daerah. Namun, lanjut Ahmad Yani, BPBD Kabupaten telah mengizinkan.
“Memang belum ada surat Rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19, dan kita sudah bertemu dengan mereka dan berkoordinasi terkait itu, dan surat edaran juga belum ditandatangani Bupati, dan intinya BPDD mengizinkan,” jelas Ahmad Yani usai pembukaan Lampung Kuliner Festival kemarin (14/7/2022).
Diketahui, Pasar Malam yang juga bagian dari kegiatan Lampung Kuliner Festival, telah beroperasi pada tanggal 10 Juli 2022 sebelum kegiatan Lampung Kuliner Festival dilaksanakan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Menerbitkan Surat edaran, Nomor 20 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan pada pelaksanaan kegiatan bersekala besar dalam masa Pandemi Virus Disearse 19, pertanggal 21 Juni 2022.
Namun hal itu di duga tidak di taati oleh Pihak Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang tetap menyelenggarakan pasar malam meski belum memiliki izin dari satgas covid19 setempat, menariknya selaku Ketua Panitia acara tersebut Ahmad Yani, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler mengatakan jika kegiatan tersebut adalah hajat Kecamatan Kotabumi Utara,
“Ini kegiatan Kecamatan pak, izinnya sudah semua termasuk Ke Polres, nanti saja kita ketemu saya sedang sakit,” kilahnya (sabtu 9/7/2022).
Berbanding terbalik dengan keterangan yang didapat dari koordinator satgas covid19 Kabupaten Lampung Utara Yusrizar, yang menjelaskan jika pasar malam yang berlokasi di Kotabumi Utara belum memiliki izin dari satgas covid19 Kabupaten setempat,
“kami belum memberikan izin kepada kegiatan pasar malam itu, mengacu pada edaran satgas nasional, mereka lapor tapi belum dibuatkan rekom, ada juga rekom dari kecamatan itu juga salah,” terangnya.
Sementara itu, kang Ori selaku pengurus rombongan pasar malam mengatakan pihaknya datang kekotabumi berdasarkan undangan dari pihak Kecamatan Kotabumi Utara, melalui Ahmad Yani,
“Kami hanya di undang di sini, untuk masalah izinnya kami kurang paham pak, kami juga mendapat amanah dari bapak Ahmad Yani, segala sesuatu terkait kegiatan pasar malam penanggung jawabnya beliau,” jelasnya. *Joe