Anggota DPRD SUMUT Irwan Simamora, S.H Bersama SAT RES NARKOBA POLRES HUMBAHAS Sosialisasi Tentang Pencegahan Penyalahgunaan NARKOTIKA

Breaking News245 Dilihat

Humas Polres Humbahas, Transtv45.com ||Di HKBP Pospel Sion Resort Nagasaribu Kec. Lintongnihuta Kab. Humbahas, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Irwan Simamora, S.H Bersama Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri, S.E dan anggota melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang diikuti oleh Kepala Desa Nagasaribu V, BPD Desa Nagasaribu V, Tokoh Masyarakat, Pendeta HKBP, Jemaat HKBP Pospel Sion dan Muda Mudi Desa Nagasaribu V, Minggu (17/07/2022).

Irwan Simamora, S.H pada kesempatan itu mengatakan, sosialisasi pencegahan Narkoba tertuang dalam Perda Pemprovsu Nomor 1/ 2019. Tujuannya agar tercipta generasi gemilang tanpa Narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Humbahas Iptu Syamsul Bahri, S.E memaparkan pendalaman Materi UU No 35 tahun 2009. Yang dilanjutkan paparan materi berjudul “Narkoba dan Permasalahannya”, Iptu Syamsul menjelaskan bahwa Narkoba kependekan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif. Kemudian menjelaskan jenis-jenis narkoba yang meliputi 1. Stimulan Memacu kerja otak, bersifat psikoaktif (kokain, katinona, shabu, ekstasi), 2. Depresan Menghambat kerja otak, bersifat penenang, menekan rasa nyeri (heroin, morfin, kodein, benzodiazepin, metadon), 3. Halusinogen Menimbulkan halusinasi (ganja, meskalin, inhalan, psilosibina mushroom).

“Tahapan penyalahgunaan berawal dari Kompromi, yang merupakan sikap tidak tegas dalam menolak narkoba, berlanjut kepada coba pakai yaitu mulainya mencoba karena ingin tahu atau adanya pengaruh pertemanan, berlanjut ke Habituasi yaitu mengulangi pemakaian hingga menjadi sebuah kebiasaan, setelah itu Adiksi merupakan ketagihan yang mendorong untuk terus menerus memakai narkotika dengan takaran yang kian meningkat”, terang Iptu Syamsul.

Iptu Syamsul menambahkan bahwa Narkotika hanya dugunakan untuk 2 (dua) kepentingan yaitu untuk ilmu pengetahuan dan medis. “selain itu merupakan penyalahgunaan dan termasuk melawan hukum.

“Upaya pencegahan yang bisa dilakukan bisa melalui penyuluhan bahaya narkoba seperti yang saat ini kita laksanakan, pola hidup sehat dan produktif, mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, selektif dalam memilih pertemanan”, ucap Kristian.

Ia menjelaskan pula bahwa pentingnya meningkatkan kewaspadaan seluruh komponen masyarakat dimana didalamnya termasuk pelajar terhadap ancaman narkoba, mengingat narkoba merambah ke wilayah tanpa batas, tidak mengenal status sosial. “Untuk itulah dibutuhkan diteksi dini dan pencegahan dini dari ancaman narkoba”, Iptu Syamsul.

Pelajar harus ikut  berperanserta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, hal ini sangat penting guna menciptakan lingkungan sekolah bersih narkoba ” tutup Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri, S.E.

Sementara menurut salah satu Warga Desa Nagasaribu V, usai mengikuti kegiatan menyambut baik dengan adanya kegiatan ini yang merupakan satu bentuk pembinaan kepada masyarakatm

“Mudah-mudahan dengan adanya pembinaan ini kami selaku warga Desa Nagasaribu dapat memahami bagaimana resiko yang tidak baik apabila sampai jatuh dalam penyalahgunaan narkoba”, ujarnya.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *