Hina Wartawan Di Medsos, Akun Facebook Rocky Oshino Banjarnahor Resmi Dipolisikan

Breaking News226 Dilihat

Humbahas , Transtv45.com ||Salah satu wartawan media elektronik, Rachmat Banjarnahor melaporkan pemilik akun Facebook Rocky Oshino Banjarnahor ke kantor polisi, Senin (18/7/2022). Akun Facebook tersebut dilaporkan lantaran diduga telah menghina profesi wartawan.

 

Rachmat mengatakan, akun Facebook Rocky Oshino Banjarnahor dilaporkan berawal saat akun Facebook Sumut NewsLine mengunggah sebuah postingan pada hari Kamis (15/7/20022) terkait larangan penjualan minyak subsidi berjiregen di SPBU di Grup Facebook Kabar Humbang Hasundutan.

 

Postingan tersebut pun lantas mendapat banyak komentar dari warganet. Namun salah satu komentar yang dibuat akun Rocky Oshino Banjarnahor pada hari Jumat (15/7/2022) terkesan melampaui batas dan terlihat seperti menghina.

 

“Akka si late roha do na mamosting on dirippu ho holan ho na butuh minyak i, akka na dipelosok an pe butu do, isi ma miakmu unang urusi urusan ni halaman, molo wartawan do ho wartawan te ma songon ho (orang iri hati yang memosting ini dipikirnya hanya dia yang butuh minyak, yang di pelosok pun membutuhkan juga, isilah minyakmu jangan kau urusi urusan orang lain, kalau kau wartawan, wartawan tai lah seperti kau)”, demikian komentar akun Facebook Rocky Oshino Banjarnahor.

 

Tak hanya itu, setelah ditelusuri, akun Facebook tersebut juga rupanya sudah mengunggah postingan yang isinya terkesan melecehkan profesi wartawan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

 

“Nagodangan huida (banyak kulihat) wartawan kaleng ” di Humbang on (di Humbang ini), dang berbobot beritana (tidak berbobot beritanya), buatlah berita yang mengedukasi dan bermanfaat bagi masyarakat bukan hanya membahas SPBU, minyak jerigen, bansos sekolah dan hal ” tak bermanfaat”, unggah Akun Rocky Oshino Banjarnahor pada dinding statusnya.

 

Lantaran hal itulah, Rachmat menambahkan, akun Facebook Rocky Oshino Banjarnahor dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

“Saya telah melaporkan akun Facebook atas tersebut (Rocky Oshino Banjarnahor) yang telah menghina profesi saya sebagai wartawan, laporan saya diterima oleh pihak Kepolisian Polres Humbang Hasundutan,” kata Rachmat.

 

Menurutnya, akun Rocky Oshino Banjarnahor dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan komentar dan status dalam unggahan Facebook yang isinya dianggap menghina profesi wartawan.

Kasatreskrim Polres Humbahas Iptu Master S Maruli T Purba mengatakan telah menerima pengaduan tersebut. Pihaknya berjanji akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

 

“Kami akan segera selediki secepatnya. Kita akan minta terlebih dahulu keterangan dari saksi ahli, ahli bahasa, yang pasti akan kita tindak lanjuti secepatnya “, sebut Master.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *