Cornelis Ingatkan Masyarakat Untuk Sertifikatkan Tanah dan Serap Aspirasi Masyarakat Mempawah Hulu

Breaking News203 Dilihat

LANDAK. TRANSTV45.COM||  Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H melakukan reses penyerapan aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, bertempat diaula kecamatan mempawah hulu. Selasa (19/7/2022).

Hadir dalam acara reses tersebut Bupati

Landak periode 2017-2022 dr. Karolin Margret Natasa,.M.H, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak, Camat Mempawah Hulu, Kapolsek Mempawah Hulu, Danramil Mempawah Hulu, perwakilan Kepala Desa dan masyarakat Desa Karangan.

Dalam Kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan Agaria tata ruang badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) salah satu mitra kerja Komisi II DPR RI, yang pada hari ini Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak hadir langsung di kecamatan mempawah hulu ini untuk penyerapan aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Kabupaten Landak ini khususnya kecamatan Mampawah Hulu ini.

“Masalah pertanahan ini cukup ruet, rumit dan banyak faktor mulai dari segi perencanaan, Adminitrasi, Aspek sosial, Aspek ekonomi, Aspek hukum dan bermacam-macam, maka dari itu kita datangkan langsung kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak untuk membahas permasalahan lahan atau tanah dikecamatan Mampawah Hulu ini,” ujar Cornelis.

Cornelis mengatakan bahwa dirinya mendapat banyak laporan terkait permasalahan tanah ini di masyarakat, terkhusus di Kecamatan Mempawah Hulu ini, salah satu permasalahan yang terjadi adalah tanah masyarakat statusnya sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Sebagai wakil rakyat saya berhak untuk mendampingi masyarakat, membina masyarakat, serta memberikan solusi bagi permasalahan yang ada. Selain di Banggar, Saya juga di Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah. Maka dari itu kehadiran Kami Bersama Kepala Kantor ATR/BPN Landak serta Bupati Landak Periode 2017-2022 untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbagai faktor permasalahan tanah ini terjadi, Semoga dengan kedatangan kami disi dapat mencarikan solusi yang baik bagi Masyarakat kecamatan Mampawah Hulu ini,” jelas Cornelis.

 

Lebih lanjut, Cornelis menyampaikan bahwa   bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, hal ini tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3).

“Maka dari itu, lahan atau tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera di sertifikatkan, agar hak milik tanah itu menjadi milik sepenuhnya masyarakat, karena jika tidak disertifikatkan, Negara berhak untuk mengambil alih lahan atau tanah tersebut,” tutup Cornelis.

Jurnalis:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *