Jambi, Transtv45.com ||Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto Jumat menyampaikan bahwa mMenteri ATR/BPN RI turun langsung untuk nmemberikan masukan guna menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak yang selama ini tak menemukan titik terang.
Disampaikan oleh Menteri ATR/BPN RI bahwa sebenarnya penyelesaian permasalahan ini ada ditangan PT. BSU yang masih berat untuk membagi lahannya.
Kapolda Jambi turut memberi pernyataan pada rapat tersebut bahwa pihak kepolisian telah mengkomunikasikan dengan pihak SAD(Suku Anak Dalam) 113, pihak SAD meminta sebelum tanggal 01 Agustus 2022 telah medapatkan keputusan dalam penyelesaian konflik ini.
Karena dari pihak SAD(Suku Anak Dalam) 113 sendiri hanya menginginkan kepastian batas wilayah dan lokasi lahan mereka dengan PT. BSU itu jelas, karena PT. BSU selalu tidak menepati janji kepada warga SAD 113 untuk segera memberikan lahannya.
Berdasarkan dari hasil tersebut telah diambil kesepakatan bersama agar PT. BSU dapat menyelesaikan dan memberi putusan terkait penyediaan lahan untuk Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 seluas 750 Ha.
” Selambat-lambat nya 30 Agustus 2022 keputusan tersebut telah dikeluarkan dan disepakati antara pemilik lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerjasama dengan PT. Berkah Sapta Palma (BSP) dan PT. Berkat Sawit
Utama (BSU) yang diperuntukkan kepada SAD 113 “.
” Apabila permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan hingga tanggal 31 Agustus 2022 maka penyelesaian permasalahan akan diselesaikan berdasarkan Peta mikro/survey “, jelas Kabid Humas.
Tampak hadir mengikuti rapat Jumat 22 Juli 2022 tersebut Gubernur Jambi H. Al Haris, Ketua DPRD Prov. Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Dirjen PSKP Agus Wijayanto, Stafsus Menteri, Dir PPKP Widodo, Kakanwil ATR/BPN Prov. Jambi Wartomo, A.Ptnh, Direktur PT. BSU Dani, Pengurus/perwakilan SAD 113.||Jurnalis : Amril