Sat Reskrim Nagan Raya, Ringkus Pelaku Penipuan di Sumatera Utara

Breaking News324 Dilihat
Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Diserahkan Ke Kejari Nagan Raya oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya. (Foto : Isth)

SUKA MAKMUE-TRANSTV45.COM| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial BS (52), warga Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, yang mengaku Humas PT Mifa. Penangkapan terhadap pelaku itu, berlangsung di salah satu Kabupaten di Medan Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap BS itu, karena telah melakukan penipuan terhadap pemuda di daerah tersebut mencapai puluhan juta rupiah, dengan alasan akan dipekerjakan di PT.Mifa yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud., S.H., M.M., pada kamis (28/7/2022) mengatakan, penipuan yang dilakukan BS tersebut, telah dilaporkan oleh korban ke Polres Nagan Raya.

Sementara korban yang telah melaporkan ke pihaknya, sejumlah 7 orang. Dari pengakuan korban, saat ini kerugian korban penipuan tersebut, mencapai Rp.80 juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud, sekitar awal bulan april yang lalu, pelaku penipuan menjumpai UD (korban) yang beralamat di Kecamatan Kuala. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta kepada UD, agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT. Mifa itu.

Dengan mengaku sebagai Humas di Perusahaan Batu Bara tersebut, pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang, kata Machfud.

Guna untuk diterima di PT. Mifa itu, dengan syarat korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp.10 juta per orang.

Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan, sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut, jelas Kasat Reskrim Nagan Raya itu.

Setelah menghubungi korban berjumlah 7 orang tersebut, lalu korban menemui pelaku dari april hingga bulan mei. Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi, di Kecamatan Kuala.

Setelah itu kata AKP Machfud, BS (46) sebagai pelaku penipuan tersebut, melarikan diri ke Sumatera Utara serta membawa puluhan juta uang milik korban. Sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu, hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban tersebut.

Saat ini, pelaku telah di amankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun korban yang telah melaporkan tersebut antara lain, FR, jumlah kerugian Rp.10.000.000, NR, jumlah kerugian Rp.20.000.000, WD, jumlah kerugian Rp.10.000.000, RA, jumlah kerugian Rp.10.000.000, US, jumlah kerugian Rp 10.000.0000, SU, jumlah kerugian Rp.10.000.000 dan SW, jumlah kerugian Rp.10.000.000,-. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *