LG Terduga Tersangka pembacokan Ayah Mertua

Breaking News269 Dilihat

Sambas-Kalbar-Transtv45.com|| LG terduga tersangka pembacokan ayah mertua yang mengakibatkan meninggal dunia dan ibu mertuanya menderita luka 20 jahitan di bagian bahu,kejadian di Desa Gayung Bersambut tepatnya di Rt 11/Rw 05 Dusun Jirak Kecamatan Selakau , kabupaten sambas pada (2/8/2022) sekira pukul 05.02 wib, usai kejadian pelaku melarikan diri dan berhasil diringkus tim gabungan Reskrim dan Polsek Selakau di kaki bukit dekat persawahan daerah Desa Mantibar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat pada (2/8/2022) sekira pukul 12.30 wib.

Berawal dari terduga tersangka berinisial LG yang rumah nya berdampingan dengan rumah korban, LG memberi uang saku dengan adik ipar nya berinisial RK yang baru berumur 18 tahun, lalu ibu mertua berinisial DR dan isteri korban menegur agar uang tersebut jangan di ambil karena gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan.

Selama ini isteri korban berinisial DR sering menegur saudara LG, agar LG jangan lagi menggoda adik ipar nya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku.

Terjadilah cekcok dengan ibu mertuanya DR yang berujung BD terbunuh lantaran hendak mencegah LG menghabisi nyawa istrinya, naas BD mengalami luka parah pada bagian leher dan akhirnya meninggal dunia

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim AKP Sutrisno.

Usai membunuh bapak mertuanya, LG melarikan diri ke arah persawahan di area belakang rumahnya. Mendapat laporan warga, kepolisian membentuk tim dari Polsek Selakau dan Satreskrim Polres Sambas melencur ke lokasi guna melakukan olah TKP.

“Kemudian masyarakat melapor ke Polsek Selakau dan anggota Reskrim gabungan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan Olah TKP,” ujarnya.

Sutrisno menjelaskan pelaku awalnya hendak membunuh ibu mertuanya, DR namun yang menjadi korban justru bapak mertuanya, Long Badus. Setelah beberapa jam melarikan diri akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah kaki bukit persawahan Desa Mentibar, Kecamatan Selakau sekitar pukul 12.30 WIB.

Kini pelaku diamankan di Polsek Selakau untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Adapun pasal yang kami persangkakan yaitu pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana. Acaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sutrisno.

Awak media yang mengunjungi rumah duka terlihat masyarakat berbondong-bondong berdatangan untuk melayat ketua RT 11/RW 05 Bujil yang hadir di rumah duka mengatakan terduka pelaku memang keseharian nya pendiam dan juga tempramental memang kejadian ribut antara terduga pelaku dengan istri terduga pelaku sudah sering terjadi.

“Dan memang pelaku sering kali melakukan kekerasan terhadap istrinya dan dulu pernah melapor kesaya selaku RT satu kali dan saya pernah juga menganjurkan untuk melaporkan kapada pihak yang berwajib, ucap Bujil ketua RT

Korban dikebumikan selesai Sholat Ashar.

(Suparman/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *