JAKARTA-TRANSTV45.COM| Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus angkat bicara terkait penangkapan terhadap para pelaku pariwisata di Labuan Bajo oleh Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Senin (1/8/2022).
Menurut Petrus, penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku pariwisata tersebut mestinya tidak perlu bahkan tidak boleh terjadi.
“Keberadaan Polisi di Labuan Bajo bukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan akan tetapi dalam rangka mengayomi dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat,” ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Petrus menegaskan, polisi NTT di Labuan Bajo dipastikan bukanlah robot yang bergerak mengikuti selera tuannya, akan tetapi mereka adalah alat negara, penegak hukum dan abdi negara yang bekerja atas dasar Undang-Undang (UU).
“Demi menjaga keamanan, melindungi rakyat dan menegakan hukum dengan mengedepankan sikap humanis terhadap siapapun juga,” tegasnya.
Sejatinya kata Petrus, Kapolda NTT dapat menolak keinginan pihak-pihak tertentu agar para pelaku pariwisata yang sedang beraksi untuk ditangkap dan ditahan.
“Mereka tidak sedang melakukan tindak pidana, melainkan Mogok Kerja yang dijamin konstitusi,” katanya.
Sesuai ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP kata Petrus, hanya Polisi yang datang atas nama Penyelidikan dan Penyidikan untuk suatu peristiwa pidana, yang boleh melakukan upaya paksa atau tindakan penangkapan dan penahanan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.
“Itupun tetap harus dilaksanakan menurut hukum yang bertanggung jawab,” bebernya.
Landasan Hukum
Menurut Petrus, kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) tidak didukung landasan hukum, baik Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Perundang- Undangan setingkat lainnya.
Petrus menjelaskan, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak memiliki kewenangan menetapkan dan memaksakan berlakunya kenaikan tarif masuk ke TNK.
“Tindakan Gubernur NTT di dalam Hukum Administrasi Pemerintahan yaitu UU No. 30 Tahun 2014 disebut sebagai tindakan sewenang-wenang atau tindakan di luar wewenang atau tindakan yang melampaui wewenang, yang harus pertanggungjawaban secara hukum dengan segala akibat hukumnya,” jelasnya.
Terlebih lagi kata Petrus posisi kebijakan menaikan tarif tiket masuk TNK masih merupakan kehendak sepihak atau wacana.
“Karena belum ada produk hukum setingkat PP yang dilahirkan untuk menaikan tarif, tetapi sudah dipaksakan berlakunya secara sewenang-wenang oleh Gubernur NTT,” tukas advokat Peradi ini. *(RED)