MR dan MA, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bunga Tuna Rungu, Diringkus Polisi 

Hukum & Kriminal453 Dilihat
MR dan MA, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bunga Tuna Rungu, diperiksa Satreskrim. (Foto : Isth)

SUKA MAKMUE-TRANSTV45.COM| Diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu, dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Akibat perbuatan bejat itu, MR (28) dan MA (25) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan kepada Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, S.H, M.M., mengatakan, setelah kedua pemuda itu ditangkap, kini telah diamankan di Polres Nagan Raya, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerkosaan tersebut, dilakukan pelaku terhadap Bunga (20), yang merupakan gadis tuna rungu, salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur, kata AKP Machfud, kepada sejumlah awak media pada kamis (11/8/2022).

Menurut AKP Machfud, pemerkosaan terhadap Bunga tersebut, dilakukan oleh dua pelaku itu pada rabu (10/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, yang berlokasi di Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, tepatnya di dalam blok kebun sawit milik PT. Socfindo Seumanyam.

Pemerkosaan itu dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku, dengan cara bergantian terhadap korban, meskipun korban dalam kondisi tuna rungu, ujar Kasat Reskrim itu.

Lebih lanjut Machfud mejelaskan, bahwa dalam aksi tersebut, MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa. Hal itu dilakukan, dengan membuka celana dalam korban secara paksa, sehingga korban melawan dan menolak aksi bejat tersebut.

MR dan MA, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bunga Tuna Rungu, diperiksa Satreskrim. (Foto : Isth)

Setelah pelaku berhasil membuka celana dalam korban secara paksa, pelaku langsung naik ke atas badan korban, lalu melampiaskan hawa nafsunya itu secara bergantian, ungkap AKP Machfud, dengan nada geram.

Untuk selanjutnya, korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut, pungkasnya.

Untuk kedua pelaku tersebut,akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh,nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *