Kejaksaan Negeri Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Gedung SDN 23 Singkawang TA APBD 2021

Berita237 Dilihat

SINGKAWANG-KALBAR .TRANSTV45.COM|| Berawal dari Pemerintah kota Singkawang yang telah merealisasikan Anggaran APBD Tahun 2021 Sebesar Rp. 29.762.807.95 Milliar Sumber Dana (PEN) Program Pemulihan Ekonomi Nasional, “Yang mana digunakan untuk Proyek Peningkatan Pendidikan Sekolah Dasar (Revitalisasi Gedung SDN 23 Singkawang) Berlokasi di Kota Singkawang, Sarana dan Prasarana Sekolah banyak menuai kritikan. Kenapa tidak pada saat proses pembangunan sedang berlangsung setiap awak media dan LSM berkunjung kelokasi pembangunan itu dilarang untuk mengambil gambar/foto tanpa seizin pengurus atau pengawas proyek tersebut, dan awak media dan LSM hanya diperbolehkan mengambil gambar plang/papan proyek yang terpasang di depan saja”, ungkap Security yang berjaga jaga di depan proyek pembangunan SDN 23 tersebut.

Dalam masalah ini jelas bahwa Security itu telah melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana;Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, Keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi Dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena mencoba menghalangi-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.

Dari sejak awal pekerjaan pembangunan revitalisasi SDN 23 kota singkawang sampai dengan selesainya pembangunan tersebut, sangat banyak bentuk kritikkan baik melalui media cetak dan media online bahkan tidak sedikit kritikan tersebut melalui mensos hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mengambil langkah pemantauan dan penelitian terhadap pembangunan revitalisasi SDN 23 kota singkawang dan saat ini sudah mengantongi data-data indikasi kecurangan dalam proses pembangunan revitalisasi SDN 23 kota singkawang tersebut.

Data-data mengenai indikasi kecurangan dalam pembangunan SD Negeri 23 Singkawang tersebut Kejari terima dari laporan masyarakat pada pekan lalu.

Indikasi kecurangan dalam proses pembangunan SD Negeri 23 Singkawang tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyerahan gedung.

Ada beberapa item terkait yang dilaporkan ke kami,” kata David Nababan, Kasi Intel Kejari Singkawang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 Juli 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah mengantongi data-data indikasi kecurangan dalam proses pembangunan SD Negeri 23 Singkawang.Selanjutnya, kata David, Kejari Singkawang akan membentuk tim untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pembangunan SD Negeri 23 Singkawang itu.

Untuk menentukan apakah sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat atau tidak,” jelas David.Ia memastikan, saat ini Kejari masih melakukan pendalaman sebelum melakukan tindakan selanjutnya.Kalau memang betul ada tindak pidana, mau tidak mau harus sesuai prosedur yang ada, diproses secara hukum,” tegas David.

Pada Saat ini Kamis (23/08/2022) Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, tetap serius mengungkap kerugian uang negara akibat kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 23 Singkawang tahun 2021.

Hal ini terbukti dengan diperiksanya konsultan pengawas SDN 23 Singkawang yakni YS hari ini.Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi gedung SDN 23 Singkawang yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kota Singkawang.

Dana yang diberikan oleh pemerintah guna menangani dampak Covid-19 baik di kesehatan maupun perekonomian senilai hampir tiga puluh miliar tersebut yang diantaranya digunakan untuk revitalisasi SDN 23 Singkawang hingga saat ini banyak mendapat sorotan publik.

Yang kemudian memicu adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan kepada pihak Kejari Kota Singkawang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

APAKAH PROGRAM PEN DI KOTA SINGKAWANG SUDAH TEPAT SASARAN ??? PROGRAM PEN TAHUN 2021

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menangani krisis selain dari sektor kesehatan dengan merespon penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi khususnya sektor informal atau UMKM.

Tujuan utama dari program PEN adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi dari masyarakat terutama para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama masa pandemi.

Salah satu fokus pemerintah dalam program PEN adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pemerintah berharap program ini dapat mempertahankan UMKM yang ada dan meningkatkan kinerjanya mengingat pelaku UMKM kebanyakan adalah masyarakat dengan modal kecil dan kondisi ekonomi menengah.

Secara umum dalam PEN 2021 terdapat lima jenis program.Pertama, penangan kesehatan antara lain pengadaan dan operasional vaksni Covid-19, sarana dan prasarana alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematiannya, serta bantuan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) ubtuk PBPU/BP.

Kedua, perlindungan sosial dalam bentuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bansos tunai untuk keluarga penerima manfaat (KPM), subsidi kuota internet, dan diskon listrik.

Ketiga, program prioritas untuk sektoral, K/L dan pemerintah daerah dengan stimulus dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya.

Keempat, dukungan UMKM dan korporasi antara lain subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss lomit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan koporasi, pembiayaan PEN, penempatan dana, dan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang mendapatkan penugasan.

Kelima, insentif pepapajan yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 ni Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan insentif PPh Final jasa konstruksi.

(Suparman/Menes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *