DiDuga korupsi Dana Bos Murni SPD Kepsek SD Negeri 4 Tidak Tau Berapa Dana Bos Cair

Breaking News286 Dilihat

MUSI RAWAS-TRANSTV45.COM||

22.08.2022
Murni SPD kepala SD negeri 4 Muara Kelingi ketika di sambangi awak media di SD negeri 4 Muara Kelingi ketika di wawancarai awak media tentang digunaan untuk apa dana bos. murni dengan enteng menjawab dia tidak tau berapa dana bos yang di turun kan untuk SD negeri 4 Muara Kelingi yang ia pimpin coba tanyo dengan operator seakan melempar tanggung jawab kepada anak buah nya pernyataan murni sebagai kepala sekolah seakan akan ada penyeleweng an dana bos yang di tutup tutupi oleh murni
Sebagai kepala sekolah mustahil dia tidak mengetahui dan mengunakan dana bos tersebut apakah operator yang menjadi pimpinan di SD negeri 4 Muara Kelingi sehingga hanya operator yang berkuasa dalam menggunakan dana bos dan tidak di ketahui murni sebagai kepala sekolah

Penggunaan dana bos SD negeri 4 Muara Kelingi
Yang luput dari pengawasan dinas pendidikan kabupaten Musi
.seakan akan dinas pendidikan kabupaten Musi tutup mata dalam pengawasan dana bos.

Berdasarkan
Permendikbud 76/2014 dalam bab vIII.tentang pengawasan, pemeriksaan dan sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan atau sekolah atau perserta didik oleh aparat berwenang.sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dapat di berikan dalam berbagai bentuk sanksi misalnya seperti berikut

1) penerapan sanksi kepagawaian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat.mutasi kerja)

2) penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi yaitu dana bos terbukti di salah gunakan agar di kembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi

3) penerapan proses hukum yaitu mulai proses penyidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang di duga atau terbukti pentungan dengan dana bos.
Terkait dengan poin 3 Diatas yang merupakan salah satu bentuk sanksi yang di jatuh kan kepada pihak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap penggunaan dana bos.yakni penerapan proses hukum.

BAMBANG HENDRAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *