Humbahas, TransTV45.com ||Bidkum Polda Sumut melaksanakan Supervisi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Praperadilan (PRAPID) di Polres Humbahas.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mapolres Humbahas pada Jumat (26/08/2022) Pagi.
Kegiatan Supervisi Bidkum Polda Sumut dibuka dan disambut oleh Wakapolres Humbahas Kompol D.Pinem yang diikuti oleh Para PJU Polres Humbahas, Para Kapolsek Jajaran, Para Kasi dan Penyidik / Penyidik pembantu dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Humbahas.
Dalam sambutannya Wakapolres Humbahas menekankan agar seluruh Personil Polres Humbahas benar benar serius dan fokus dalam kegiatan Supervisi Bidang Hukum ini.
Tim dari Bidkum Polda Sumut yaitu Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Pembina Zulkifli S.H, M.H dengan didampingi AKBP Rakhman A. Purba S.H.,M.H (Advokat Madya 1 Bidkum Polda Sumut), Penata Aristo Sianipar, S.E, M Ak (P.S Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut), Penata Joppie I Tarigan, S.E, M Ak ( P.S Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum Polda Sumut.
Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Pembina Zulkifli S.H, M.H mengatakan pihaknya dari Bidkum Polda Sumut akan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polres Humbahas dengan sejumlah materi yang akan disampaikan.
“Materi yang akan disampaikan diantaranya penerapan Pasal 77 sampai Pasal 83 setiap kegiatan Polri dalam penyidikan harus membuat berita acara, tentang restorative justice (RJ), praperadilan, aspek hukum tindak pidana narkoba dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terangnya.
Pembina Zulkifli S.H, M.H berharap setelah sosialisasi yang disampaikan dari tim Bidkum, para peserta bisa menyosialisasikan kembali kepada rekan-rekan yang lain. Sehingga, akunya, bisa mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan.||BMT.Manalu