Tanda Bintang Dua Dipundak Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Akan Dicopot Langsung Presiden Joko Widodo

Breaking News282 Dilihat

Jakarta, TransTV45.com ||Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sesuai Keppres, pencopotan terhadap Perwira Tinggi (Pati) akan dilakukan presiden langsung.

“Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Seperti diketahui Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam sidang etik yang berlangsung belasan jam mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dia juga tidak membantah keterangan semua saksi yang dihadirkan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pimpinan sidang dan tim secara bulat menjatuhkan sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo (FS).

“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *