Lubuklinggau, TransTv45.Com||
29.08.2022
Dugaan terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai apotek Rumah Sakit Siloam Silampari Lubuklinggau berbuntut panjang,
Hj.Yeni Risnawati, Tokoh Masyarakat yang juga seorang Politikus Kota Lubuklinggau melaporkan dugaan tersebut ke Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau.
Kronologi kejadian pada tanggal (19-07-2022), berawal ketika Hj.Yeni Risnawati berobat Rawat Jalan dengan menggunakan FasKes berupa BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau, setelah dilakukan tindakan pelayanan oleh pihak rumah sakit siloam kemudian dokter rumah sakit menuliskan resep obat buat ibu Hj Yeni.
Mendapatkan resep obat dari dokter RS Siloam, anak dari ibu Hj.Yeni mengurus resep obat sesuai dengan resep yang dituliskan dokter, bukan atas permintaan pribadinya.
ketika anaknya mengurus obat diapotek RS Siloam ternyata ada dua macam obat yg dikatakan tidak masuk tanggungan BPJS dan harus dibayarkan oleh pasien.
Hal inilah yang menjadi pemicu adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dilingkungan rumah sakit, khususnya RS Siloam Lubuklinggau karena resep yang dituliskan dokter seharusnya sesuai dengan ketentuan dan masuk kedalam tanggungan BPJS karena ibu Yeni dalam berobat menggunakan fasKes BPJS.
Dilatar belakangi keinginan tahuan dan bertujuan untuk membenahi manajemen RS dan BPJS agar lebih baik lagi dalam meningkatkan kinerja sebagai pelayanan masyarakat juga sebagai bahan edukasi masyarakat awam maka Hj Yeni Risnawati melaporkan persoalan ini ke komisi II DPRD Kota Lubuklinggau.
Hingga pada hari ini (29/08/22), Komisi II DPRD Lubuklinggau memanggil pihak-pihak berkaitan untuk dilakukan sidang mediasi di gedung kantor DPRD Kota Lubuklinggau.
Sidang mediasi dihadiri oleh ketua komisi II dan anggota komisi bpk Rustam Efendi, dari Dinas kesehatan dihadiri oleh bpk dr.charli, sedangkan dari Bpjs di hadiri oleh raja Patria dan ibu yus, sementara pihak dari RS Siloam dihadiri oleh dr.Susanti.
dalam kesempatan ini Ibu yeni meminta transfaransi serta pertanggung jawaban terhadap fasilitas kesehatan dan obat medis yang dipertanggung jawabkan serta meminta daftar list obat obatan yang masuk pertanggungan BPJS.
kemudian Yeni juga mempertanyakan pihak RS apakah dokter yang menangani pasien tidak paham dengan SOP, sehingga pasien peserta BPJS dalam pengambilan obat yang diresepkan oleh dokter masih menuliskan resep obat yang diluar pertanggungan BPJS.
menanggapi pertanyaan dari ibu Hj.Yeni, R.Patria perwakilan dari BPJS cabang Lubuklinggau mengatakan bahwa pada prinsipnya seluruh obat-obatan medis itu ditanggung semua oleh BPJS. ” jadi kalau ada hal yang seperti ini laporkan kepada kami akan kami tindak lanjuti” ujarnya
sementara pihak RS Siloam, dr.Susanti menyatakan kemungkinan ada terjadi hal demikian (pungli) untuk itulah kami mengharapkan kepada masyarakat jika ada cukup bukti terjadinya dugaan hal seperti itu cepat segera laporkan kepada kami agar kami bisa secepatnya memprosesnya.
Yeni berharap agar kejadian kejadian seperti ini tidak terjadi berulang-ulang kembali dan meminta DPRD membentuk badan adhock serta meminta BPK untuk Mengaudit kinerja Rumah sakit pelayan kesehatan.
” ini bukan soal berapa biaya yang yang telah saya keluarkan untuk menebus resep, tetapi lebih ke rasa kemanusian saya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat pengguns BPJS jadi saya meminta DPRD kota Lubuklinggau untuk membentuk tim Adhock serta meminta BPK untuk mengaudit kinerja Rumah Sakit-Rumah Sakit yang ada di Kota Lubuklinggau” tegasnya
mengakhiri sidang mediasi diambil kesimpulan oleh notulen DPRD Kota Lubuklinggau akan merekomendasikan pihak dinas kesehatan untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan anggota komisi II DPRD kota akan menjadwalkan untuk melakukan sidak ke Rumah sakit-Rumah Sakit yang ada di Kota Lubuklinggau.
Bambang Hendrawan