Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Bupati Sambas Dan Ketua DPRD Sambas Di Gugat Akhirnya Gubernur Kalbar Pun Ikut Tergugat

Berita370 Dilihat

Sambas Kalbar,TransTV45.com ||Effendi Selaku Anggota DPRD Dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sambas,melalui kuasa nya Bapak Lipi, S.H Menggugat Ketua DPRD Kabupaten Sambas Sebagai Tergugat I. Selanjutnya  Menggugat Bupati Sambas Yang di sebut Sebagai Tergugat II,selanjutnya Effendi pun Menggugat Gubernur Provinsi Kalbar, yang disebut Turut Tergugat  di Pengadilan Negeri Sambas perihal diduga Perbuatan melawan Hukum, ucap Lipi,S.H

yang di laksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sambas, dengan Agenda pembacaan Gugatan, Namun yang sangat di sayangkan dari pihak Tergugat I (ketua DPRD Sambas) Tidak datang menghadiri.

Selanjutnya pihak Tergugat II (Bupati Sambas) hadir yang di wakili kabag Hukum pemda.

Selanjutnya yang disebut Turut Tergugat Bapak Gubernur Provinsi Kalbar tidak datang menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Sambas, akhirnya sidang ditunda.Senin 29-Agustus-2022

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Bupati Kabupaten Sambas, Ketua DPRD kabupaten Sambas, Gubernur Kalimantan Barat yang dilakukan dengan sengaja Tanpa mengindahkan Surat- surat tembusan atau pemberitahuan yang diberikan Effendi Selaku Anggota DPRD kabupaten Sambas Periode 2019- 2024.

Kuasa Hukum dari Effendi ( Penggugat), LIPI,S.H. menjelaskan,  Gugatan di lakukan terkait dengan Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Tentang Pergantian Antar Waktu ( PAW) Effendi dari Anggota DPRD kabupaten Sambas.

Pada tanggal 11 Agustus 2021 DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat putusan Nomor : 131/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang pemecatan Effendi dari ke anggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, penggugat menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu mengambil langkah hukum, dengan menggugat DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan, DPC PDI Perjuangan dan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Mardani di Pengadilan Negeri Sambas, yang terigisterasi No. 25/Pdt.G/2021/PN. Sbs. Tanggal 23 September 2021.

Dalam Provisi :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat Secara keseluruhan ;

2. Menyatakan dan menetapkan Bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh putusan dan/ atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan dengan penggugat sebagai anggota DPRD kabupaten Sambas Periode 2019- 2024 berada dalam status quo dan tidak Membawa Akibat Hukum;

3. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas Periode 2019- 2024 sampai Perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Jelas LIPI.

Bahwa Tergugat I ( Satu) Ketua DPRD kabupaten Sambas, Tergugat II (dua)  Bupati Kabupaten Sambas, tetap menerbitkan surat,  Perihal Usulan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Sambas periode 2019- 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Padahal Penggugat Effendi telah memberitahukan atau memberikan surat tembusan, bahwa saudara Effendi sedang mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Sambas atas Pemberhentian dirinya, Jelas LIPI,S.H

Surat No. 044/KHL- Tbs.S/VII/2022 tanggal  26 Juli 2022 yang ditembuskan kepada Tergugat II. Perihal Permohonan agar mengawasi/ mengingat kan Gubernur Kalimantan Barat agar tidak menerbitkan keputusan tentang peresmian perberhentian saudara Effendi dan Surat penggugat telah diterima Setda Kabupaten Sambas tanggal 29 Juli 2022, Ungkap LIPI.

Atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, II, III, Karena berupaya Menghentikan penggugat Effendi sebagai Anggota DPRD Periode 2019- 2024 tanpa mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Penggugat.

Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II Memberikan ganti kerugian immateril yang diderita penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah) Secara tanggung Renteng dan sekaligus membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) Perhari atas keterlambatan terhitung semenjak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan untuk pelaksanaan nya bila perlu menggunakan Alat Kekuasaan Negara, Jelas LIPI.

Bupati Kabupaten Sambas, H Satono, ketika di konfirmasi terkait Gugatan yang di layangkan Effendi Selaku Anggota DPRD kabupaten Sambas, Mengatakan belum mendapatkan informasi, Coba tanyakan kepada Kabag Hukum, Mungkin Gugatan Terkait Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang PAW.

Ketua DPRD kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, ketika di konfirmasi, membenarkan bahwa memang benar ada gugatan dari saudara Effendi.||Eddy

Terkait konfirmasi di lansir dari Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *