Ary Suryanto Desak Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Turun Tinjau Lokasi Desa Sungai Sayang

Breaking News304 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, TransTv45.com ||Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan Hidup wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ary suryanto mendesak Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk turun meninjau langsung kondisi kerusakan lingkungan di wilayah Pesisir pantai Desa Sungai Sayang Kecamatan Sadu, terkait dengan mencuatnya pemberitaan di media sosial

Sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan hidup, tentunya merasa prihatin melihat rusaknya sempadan Pantai yang dapat berdampak luas, terhadap kelangsungan ekosistem kedepannya. Beliau tidak mempermasalahkan siapa yang mengelola wilayah tersebut, apakah itu di kelolah oleh perusahaan ataupun koorporasi, namun yang jelas ini ada dampak dan potensi kerusakan yang sangat merugikan bagi perkembangan biakan biota-biota laut maupun perkembang biakan satwa-satwa, seperti burung pantai dan reptil lainnya.

Hasil Investigasi beberapa waktu yang lalu sebelum pemberitaan ini viral di media, tentunya masalah ini Beliau juga sudah sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait adanya aktivitas pada lahan-lahan yang telah di tanami dengan tanaman sawit, padahal pada lokasi tersebut merupakan kawasan penyangga hutan mangrove jenis avicenia, so yang berfungsi sebagai benteng penahan abrasi pantai pada saat gelombang pasang laut terjadi.
melalui pesan WhatsApp 03/09/2022 Ary Suryanto menyampaikan kepada awak media ini bahwa Beliau telah melaporkan ke Dinas lingkungan hidup dan mendapat kan respon.

“Laporan yang saya sampaikan itu, langsung mendapat respon dan tanggapan, sehingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama staffnya turun kelokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan terkait tindak lanjut laporan yang saya sampaikan.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan hidup menyebutkan, bahwa kegiatan aktivitas dilokasi yang dimaksudkan diatas tidak memiliki izin, artinya ada pelanggaran, sehingga di perlukan adanya kepastian hukum yang harus di tindak lanjuti. Bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan melakukan kegiatan penyegelan di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas di lahan yang dimaksudkan. Apalagi menurut pengakuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyebutkan lahan tersebut belum memiliki izin, apalagi kalau kegiatan tersebut di duga melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana tertuang dalam undang-undang tersebut pada pasal 35 tentang sanksi pidananya cukup jelas. Belum lagi dugaan pelanggaran Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Oleh seba itu saya sangat kecewa dengan Ketua III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang di nilai kurang respon, padahal saya sudah menyampaikan masalah ini melalui telpon, agar Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur turun dan melihat langsung seperti apa kondisi yang sebenarnya, namun sangat di sayangkan sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk turun kelokasi dan ini perlu di pertanyakan.
Apabila Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak paham dengan Tupoksinya, sebaiknya jangan ada lagi Komisi-Komisi di DPRD kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena terkesan pemborosan anggaran dan di nilai tidak paham dengan fungsi dan perannya sebagai wakil rakyat di parlemen.

Saya sangat kecewa dengan kinerja Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bahwa percuma rasanya masyarakat memilih mereka-mereka sebagai wakil rakyat di Parlemen.
pesan WhatsApp Ary Suryanto yang terkesan sangat kecewa adanya pengrusakan di wilayah pesisir pantai Desa Sungai sayang.||Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *