Tapanuli Utara, TransTV45.com ||Secara Undang-undang terkait hal Anak, Menantu, Ipar Kepala Desa tidak melarang untuk menjadi perangkat Desa di desanya. Tetapi hal itu banyak ditentang masyarakat di berbagai Desa di Kabupaten Tapanuli Utara, pertentangan warga tersebut sungguh sangat disayangkan, dimana aspirasi tersebut tidak pernah sampai ke telinga pemerintah sebagai yang berperan melindungi Rakyatnya.
Pada bulan September tahun 2022 ini, pemilihan Perangkat Desa akan dilaksanakan di Tapanuli Utara, sebelumnya pada tahun 2019 lalu telah diadakan hal serupa.
Tetapi pada gelombang ke dua pada saat ini, banyak menyita perhatian publik dan masyarakat, dimana isu dengan kata “Ah, sudah ditentukannya orangnya itu, hanya formalitas saja itu ” kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya ketika berbincang dengan Tim kru media.
Hal itu bukan tidak mungkin terjadi, pada suatu ketika di salah satu kecamatan di Taput, kru media ini berbincang-bincang dengan warga di salah satu warung kopi. Para warga sangat antusias ketika seorang warga mengawali pembicaraan terkait proses perekrutan perangkat Desa di warung tersebut.
Dalam bincang-bincang itu ada beberapa orang saling tanya jawab dan curiga terhadap proses perekrutan perangkat Desa tersebut.
Dan disela-sela perbincangan warga terselip suatu omongan bahwa kepala desa ada bermain dalam kontestasi ini.
” Molo kepala Desa sian dua halak perangkat, nga marhepeng i 50 juta ” ujar seorang warga. Dalam bincang tersebut warga menduga ada “Main sogok ” dalam perekrutan kali ini.
Hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi, dimana dari segi pendapatan/Gaji perangkat Desa yang melebihi angka Dua Juta Rupiah dan pensiun di umur 60 tahun, bisa jadi pemicu hal dugaan “Sogok” ini terjadi . Hal itu juga bisa jadi pemicu buat peserta untuk menhalalkan segala cara demi suatu kedudukan di Desanya.
Dan hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah dalam hal perekrutan perangkat Desa ini adalah, dimana diketahui ada di salah satu Desa yang menjadi Sekdes adalah menantu kepala desa terkait.
Memang secara undang-undang hal itu tidak dilarang, tetapi pemerintah jangan lupa bahwa Negara tidak menginginkan adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat dilarang di Indonesia. Dalam hal diatas bahwa Perangkat Desa adalah Menantu Kades itu termasuk ranahnya KKN, lebih tepatnya di “Nepotisme” kenapa dikategorikan Nepotisme? Karena sangat bisa mempengaruhi keputusan di Desa tersebut. karena dalam sistem Demokrasi di Indonesia adalah Musyawarah, tetapi ketika musyawarah tidak ada mufakat maka akan dilakukan Voting alias Suara terbanyak.
Hal kedua adalah, akan ada semacam intervensi dalam pengelolaan dana Desa ataupun intervensi secara Sosial “ujar DPC SPRI ketika diskusi Selasa, 13/09/2022, seraya berharap Pemkab Taput melibatkan Polisi dalam hal proses perekrutan nantinya.
Turut menjadi atensi DPC SPRI adalah terkait dengan Surat Edaran Bupati Taput No.140/1032/22.2.1/IX/2022, pada Huruf D – Ketentuan Lain-lain mulai dari nomor 1 sampai dengan 8, kiranya benar-benar dilaksanakan dengan benar dan tidak ada unsur merujuk ke pelanggaran Hukum. Terlebih pada No.7 dinyatakan disana bahwa ” Tidak dipungut biaya apapun terhadap peserta ” dan No.8 _ Jika ada pihak yang menjanjikan, maka itu adalah penipuan. Perlu digaris bawahi bahwa Jika ” Penipuan ” terjadi akan menjadi urusan pihak kepolisian atau Aparat Penegak Hukum.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara sangat berharap, agar Perekrutan ini jauh dari praktik ” Sogok ” dan ” Nepotisme ” sehingga jika kandidat sudah terpilih jauh dari pengharapan agar kerugian cepat kembali.||BMT.Manalu