SBB, TransTV45.Com || Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum dalam rangka pelaksanaan Pilkada 20204.
Sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apabila sudah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan, maka pasti ada Perbawaslu tahapan. Demikian juga untuk tahapan lainnya hal ini dilakukan untuk memastikan sesuai dengan aturan perundang-undangan,”kata Hijra Tangkota saat di wawancarai Sosialisasi Produk Hukum Pilkada 2024 di Cafe Henapuan Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kamis, (15/09/2022)
Lanjut Ketua Bawaslu Hijra Tangkota mengatakan Sosialisasi Produk Hukum nantinya memberikan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu kepada Bawaslu, KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
“KPU sebagai pelaksana tahapan Pemilu atau pemilihan, Bawaslu sebagai pengawasnya dan DKPP sebagai peradilan etik bagi KPU dan Bawaslu untuk menjaga etika kelembagaan,” ujarnya.
Hijra Tangkota berharap, produk hukum nantinya dapat menjadi informasi yang penting bagi masyarakat. Menurutnya partisipasi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang kepemiluan menjadi tugas yang penting.
“Bawaslu dan masyarakat bisa dekat karena masyarakat adalah pemilik kedaulatan dalam demokrasi dan Bawaslu wajib menjaga kedaulatan tersebut dalam tugas dan fungsinya, ” ujarnya Hijra Tangkota ||S. Adam