TJT, TransTV45.com ||Terkait dengan adanya kerusakan lingkungan di wilayah Pantai Desa Sungai Sayang, yang merupakan satu diantara dari sekian banyaknya kerusakan pantai yang terjadi di wilayah Kecamatan Sadu. Seharusnya pemerintah daerah berada di garda terdepan dalam mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan akibat tingginya tingkat abrasi yang sudah berlangsung cukup lama dan terkesan terjadi pembiaran.
Namun persoalan yang lebih parah lagi, justru terjadi di Desa Sungai Sayang, dimana puluhan dan bahkan ratusan pohon mangrove jenis Avecenia, Sp tumbang, akibat ketidak mampuan bertahan, ketika musim gelombang pasang laut yang terjadi pada bulan November hingga bulan Pebruari tepatnya di tahun baru Cina.
Persoalan kerusakan garis pantai yang terjadi di Desa Sungai Sayang, merupakan persoalan yang sangat seksi, dimana seharusnya pihak Pemerintah Desa (Kepala Desa) tidak secepat itu untuk menerbitkan Surat Kepemilikan Lahan, terutama lahan-lahan yang berhadapan langsung dengan bibir pantai. Jelas ini merupakan kelalaian yang sangat fatal, karena dengan adanya alih fungsi lahan dari hutan mangrove menjadi lahan perkebunan sawit, tentunya akan mempercepat terjadinya degradasi, sehingga dapat mengancam areal pemukiman masyarakat dan lahan-lahan pemukiman masyarakat yang bernilai ekonomis akan terbuang kelaut secara cuma-cuma. Relokasi pemukiman jelas akan terjadi, sehingga terjadi penyempitan, apalagi di bagian hulu Desa-Desa yang ada di Kecamatan Sadu, tentunya berbatasan langsung dengan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), di khawatirkan akan menjadi persoalan baru yang perlu di antisipasi.
Sejumlah Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sadu, dulunya berada di wilayah pantai telah berpindah, karena tingginya tekanan abrasi akibat pengaruh gelombang pasang laut, Dusun Sungai Kapas Desa Labuhan Pering, yang tingkat abrasinya sudah mencapai lebih kurang tiga kilometer, dimana kebun kelapa milik masyarakat sudah berada di tengah laut, begitu juga yang terjadi di Desa Pantai Cemara.
Terkait dengan persoalan Kerusakan Pantai di Desa Sungai Sayang, sebagai Aktivis Penggiat dan Pemerhati Lingkungan Hidup, pada tanggal 9 September 2022 mendatangi Polres Tanjab Timur untuk melaporkan kerusakan lingkungan di wilayah pantai Desa Sungai Sayang dan meminta agar pihak Kepolisian memeriksa sejumlah oknum yang terlibat dalam tindak kejahatan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Menindak lanjuti hasil laporan yang telah saya sampaikan, pada hari Kamis 15 September 2022, saya datang untuk memenuhi panggilan bidang Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Reskrim Polres Tanjab Timur untuk di mintai keterangan terkait laporan saya sebelumnya.
Dihadapan penyidik saya menjelaskan kronologi terkait penyebab kerusakan pantai tersebut dan minta kepada pihak penyidik untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap aktor – aktor yang terlibat dalam masalah tersebut
Hasil keterangan yang telah saya sampaikan, tentunya merupakan materi bagi penyidik untuk masuk mengungkap kejahatan lingkungan, terutama peran pemerintah daerah yang di nilai gagal dalam melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan hidup. Ini jelas kelalaian. Narasi Ary Suryanto ke media
Penulis : selaming