Soal Perkara Kasus Dugaan Perkosaan Dan Pencabulan, LBH Malang Kami Akan Dampingi Dan Kawal Korban Sampai Ke Persidangan

Berita219 Dilihat

MALANG, TRANSTV45.COM|| Tim kuasa hukum korban perkara kasus dugaan perkosaan dan pencabulan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Malang, bakal mendampingi dan mengawal sampai ke tahap persidangan.

Setidaknya, hal itu seperti yang ditegaskan oleh Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H kepada para awak media, pada Selasa (20/9/2022).

Alumni UNISMA ini menyampaikan, jika pihaknya bakal terus selalu mendampingi pihak korban sampai dengan ke tingkat tahap persidangan di pengadilan nanti.

“Berkaitan dengan kasus perkara pencabulan ini dimana pelaku tidak berperikemanusiaan, hingga terjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Disitulah awal terjadinya tindak pidana kejahatan pencabulan. Maka dari itu, kami sebagai tim kuasa hukum korban akan selalu mendampingi dan mengawal sampai ke tahap persidangan,” tegasnya.

Tak hanya itu, jika pihaknya memperingatkan bagi siapapun untuk tidak bermain-main dengan perkara pencabulan yang dimaksud.

“Ya, karena sedari awal kami telah mengetahui bahwasanya ada dugaan oknum-oknum yang mencoba mengintervensi pihak keluarga korban terkait dengan perkara ini,” paparnya.

“Kami juga berterimakasih kepada semua pihak yang perduli dengan kondisi korban, dan kepada rekan-rekan media juga yang telah membantu memberitakan dengan tetap merahasiakan identitas korban, sebagaimana yang termaktum dalam kode etik jurnalis,” urainya.

Menurutnya, saat ini pihak korban membutuhkan support dari semua pihak, karena keluarga korban saat ini juga tengah mengalami kesulitan masalah ekonomi.

“Bahkan untuk makan pun tidak bisa. Oleh karena itu bagi yang perduli mau membantu kami apresiasi. Karena kami LBH saat ini juga membantu menyelesaikan tunggakan keuangan daripada keluarga korban,” ujarnya.

Agar tidak terjadi korban-korban lagi di kemudian hari, tim kuasa hukum korban, masih kata Andi, bakal mengajukan hukuman kebiri kimia.

“Ya, itu sesuai dengan PP 70 tahun 2020, dengan harapan pelaku tindak pidana pencabulan tidak mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti,” tegas Andi.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum LBH Malang Rohmat Basuki, S.H juga menyampaikan, jika keluarga korban saat ini juga ada beberapa orang yang telah membantu.

“Jadi maksud kami, jika ingin membantu monggo kami persilahkan, tapi jangan di blow up di media, karena keluarga korban saat ini butuh perlindungan, yang dikuatirkan melalui pemberitaan bantuan itu publik dan keluarga pelaku jadi tau saat ini dimana korban tinggal,” ujar Cak Rohmat sapaan akrabnya.

Maka dari itu, masih kata Cak Rohmat, LBH Malang selain membantu mengawal dan mendampingi pihak keluarga korban, juga berpesan agar media tetap merahasiakan tempat tinggal dan identitas korban.

“Kita semua harus melindungi dan merahasiakan identitas dan tempat tinggal korban. Selain menghormati hak-hak privasi korban, kami di LBH Malang saat ini juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait dengan Trauma Healing,” tandasnya. || IPUL PROBO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *