Gasak Uang Rp 37 Juta dan 3 HP Dari Toko Ponsel, Pria Residivis Warga Jalan Perisai Rantauprapat Ini Dicokok Polisi

Berita184 Dilihat

RANTAU PRAPAT-LABUHAN BATU, TRANSTV45.COM ||ARS (38), warga Jalan Perisai, Lingkungan Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara, berstatus sebagai residivis yang telah berulang kali masuk penjara, kembali “dicokok” personil polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (20/9/2022).

Penangkapan tersangka ARS, berawal dari pengaduan korban berinisial W (25), wiraswasta, warga Jalan Lintas Kotapinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, pemilik Toko Ponsel 168 di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, kepada awak media Jumat (23/9/2022) menyebutkan, dalam laporannya, W menyebutkan, telah terjadi aksi pencurian Minggu (18/9/2022), sekira pukul 09.30 WIB di toko ponselnya itu.

“Pelaku berinisial ARS telah memantau toko ponsel tersebut, dan masuk kedalam toko dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka”, ucap Rusdi.

Katanya, pelaku sempat mengambil Hand Phone Android sebanyak 3 (tiga) unit dari atas meja toko. Selanjutnya, pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar Rp 37 juta.  Setelah mengambil HP dan uang. Pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki salah seorang pegawai toko inisial S, yang hendak masuk ke dalam toko.

Disebutkan Kasat Reskrim,   aksi tersangka diketahui pegawai toko.  Pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek.  Dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam dan tidak menjerit. Pelaku segera melarikan diri meninggalkan TKP.

Rusdi menjelaskan, saksi S (pegawai toko) langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya, berinisial W.

Atas kejadian tersebut, ucap Rusdi Marzuki, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Menurut Rusdi, menanggapi laporan tersebut, dia langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwedi  Manurung  untuk mengungkap dan menangkap pelaku. “Dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam, Kanit Idik I Pidum dan team opsnal Sat Reskrim, berhasil membekuk pelaku”, imbuhnya.

Dijelaskannya, saat hendak mengamankan pelaku, petugas sempat mendapatkan perlawanan.  Pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam, berupa pisau egrek dan belati.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas. 

Dengan negoisasi alot selama 3 jam yang dilakukan Ipda Sarwedi Manurung, pelaku berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cedera. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lanjut.

Rusdi Marzuk mengatakan, dari rumah tersangka petugas mengamankan barang bukti, uang tunai sebesar Rp 37.550.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit Hand Phone Android,1 (satu) bilah pisau egrek, 1(satu) bilah pisau belati, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Win yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku  merupakan residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekad melakukan aksinya, karena desakan ekonomi.dan pelaku akan di proses dalam 3 (tiga) perkara sekaligus.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun”, jelas Kasat Reskrim.||M.HU24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *