Pomdam I / BB Gelar Operasi Gaktib Wira Piso Di THM Rantauprapat, Satu Warga Sipil Diamankan Bersama Puluhan Butir Pil Ekstasi

Breaking News312 Dilihat

RANTAU PRAPAT-LABUHAN BATU.TRANSTV45.COM||Pomdam I / BB gelar Operasi Gaktib Wira Piso disejumlah THM kota Rantauprapat,  satu warga sipil diamankan petugas bersama puluhan Bbutir pil ekstasi berbagai jenis, Kamis (22/9/2022) dinihari.

Dan Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Hendrik Cahyadi yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Kamis (22/9/2022) siang   membenar pelaksanaan operasi tersebut.

Katanya, operasi ini dipimpin Dansatlak Lidpamfik Pomdam I/BB, Kapten CPM Zulkifli P, bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB dan personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat.

Menurut dia, kegiatan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) ini, dilaksanskan dalam rangka Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota Rantauprapat.

Adapun personil yang diturunkan dalam kegiatan operasi ini, terdiri dari  Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sebanyak 7 (tujuh) orang, personel Lidpamfik Pomdam 4 (empat) orang.Yang ditarget di lokasi sasaran operasi terdiri dari : THM Brothers Station di jalan Juang Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Blink Karaoke Jalan, Sky Karaoke, BHP Karaoke di Jalan H Adam Malik Rantauprapat.

Disebutkannya, rangkaian operasi ini, dimulai sekira pukul 01.45 WIB dan berakhir pada pukul 03.30  WIB.

Dari seluruh rangkaian operasi ini, petugas tidak menemukan pelanggaran personel TNI-AD maupun  PNS TNI-AD. “Sementara  petugas menemukan pelanggar warga sipil : 1  (satu) orang, dengan inisial NA  alias Koko (29), status wiraswasta, warga Jalan Padang Matinggi, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara”, ucapnya.

Dari terduga, berhasil diamankan barang bukti, berupa pil ekstasi merk elvi warna hijau : 28 butir, pil ekstasi merk I.G warna pink : 8 butir, bubuk pil ekstasi merk I. G warna pink : 4 bungkus plastik kecil, obat penenang merk H5 : 20 butir, uang : Rp. 7. 493 000,- (tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Selain itu, dari terduga diamankan 1 (satu) unit HP merk Realme.

Dan Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Hendrik Cahyadi menambahkan, saat ini tersangka diamankan di Ma Subdenpom I/1-2 R.prapat dan rencananya  akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (22/9/2022) siang ini.

“Pelaksanaan kegiatan Razia Tempat Hiburan Malam (THM),  berjalan dalam keadaan aman, tertib dan lancar”, ujarnya.|| M Hu24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *